Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Rekomendasi untuk PT Agrinas Palma Nusantara dalam RDP Komisi VI DPR

Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Satuju.com – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melalui akun Instagram pribadinya @riekediahp, pada Rabu, 24 September 2025, menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Dalam rekomendasi tersebut, Rieke menyoroti tiga aspek penting yang dinilai perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar PT APN dapat optimal melaksanakan pengugasan negara dalam pengelolaan lahan sawit bekas PT Duta Palma Group.

Pertama, dukungan regulasi. Rieke menekankan perlunya penundaan pemuatan Instruksi Presiden (Inpres) dari Kementerian Sekretariat Negara terkait kepastian hukum bagi PT APN dalam menjalankan komersialisasi bisnis. Selain itu, diperlukan pula pengungkapan kawasan hutan dan perizinan dari Kementerian Kehutanan, publikasi hak guna dari ATR/BPN, serta nomor upaya induk dari BKPM/Kementerian Investasi.

Kedua, pendampingan dan bantuan hukum. Rieke menyatakan perlunya dukungan lembaga yudikatif agar putusan perkara Duta Palma bersih dari praktik “mafia hukum”. Ia juga menyoroti pentingnya legal opinion dari Jamdatun Kejaksaan Agung terkait langkah hukum PT APN, serta dukungan reformasi kepolisian agar tidak ada oknum yang menghambat pengugasan negara. Selain itu, ia meminta adanya diskresi hukum terkait hutang dan kewajiban terhadap eks pekerja perusahaan lama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik lama, bukan PT APN.

Ketiga, dukungan fasilitas kantor. Rieke mengusulkan agar PT APN mendapat legal standing berupa pinjam pakai gedung sitaan PT Duta Palma Group melalui Kejaksaan Agung atau instansi terkait, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk operasional perusahaan.

Rieke menegaskan, langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pengugasan negara kepada PT APN berjalan sesuai tujuan, yakni menyehatkan kembali tata kelola perkebunan sawit sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.