Kejati Ultimatum Tegas, Korupsi Dana Desa Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kejati Banten Tegaskan Tak Tolerir Jaksa yang Selewengkan Pengawasan Dana Desa
Jakarta, Satuju.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menegaskan komitmen tegasnya dalam mengawal pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan oleh Kejati Banten, Siswanto, terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif Kejaksaan Agung untuk mendukung pembangunan desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta kesejahteraan masyarakat.
Program Jaga Desa mewujudkan pendampingan hukum, sosialisasi, serta pemanfaatan lahan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk ketahanan pangan melalui pola tanam. Selain itu, program ini fokus pada pengawalan penggunaan dana desa secara transparan, pencegahan korupsi, dan pemberdayaan UMKM desa.
“Kami sangat tegas. Hukumnya jelas, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Jika ada anggota yang menyelewengkan dana desa dan memenuhi unsur pidana, kami akan mempidanakan. Jangan ragu melaporkan jika ada oknum yang mencoba melakukan penyelewengan,” ujar Siswanto.
Siswanto menambahkan, pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Jaga Desa, yang berfungsi sebagai alat monitoring penggunaan dana desa. Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum tetap menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi.
“Jika pelanggaran hanya berupa disiplin, hukumannya bisa sampai pemecatan. Namun jika memenuhi unsur pidana, maka jelas akan kita pidanakan,” tegasnya.
Program Jaga Desa diharapkan tidak hanya menjaga transparansi penggunaan dana desa, tetapi juga memberdayakan masyarakat desa melalui peningkatan ketahanan pangan dan UMKM, sehingga pembangunan desa berjalan secara berkelanjutan dan akuntabel.

