Tarif Listrik Oktober–Desember 2025 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Ilustrasi. (poto/net).

Jakarta, Satuju.com - Untuk periode Oktober–Desember 2025, Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Oktober–Desember 2025 tetap dan tidak mengalami perubahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, keputusan ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat. 

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). 

Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan empat parameter utama yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). 

Dengan kebijakan tersebut, pelanggan rumah tangga, usaha kecil, hingga industri akan membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Harga token listrik rumah tangga per 1 Oktober 2025 Dilansir dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk pengguna listrik prabayar atau harga token listrik Oktober 2025: 

- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh 
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. 

Sementara itu, berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi per 1 Oktober 2025: 

- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh 
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh 
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh 
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Token listrik prabayar dapat dibeli dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000. Berbeda dengan pulsa telepon seluler, pembelian token listrik prabayar PLN akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam bentuk nominal rupiah. 

Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah, antara 3–10 persen. Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.