Damai Hari Lubis: Jokowi Belum Bisa Disebut Penjahat Secara Hukum, Tapi Sudah Terkena Sanksi Moral

Jokowi dan Damai Hari Lubis. (poto/ist).

Jakarta, Satuju.com - Pengamat KUHP, Damai Hari Lubis (DHL), menegaskan bahwa secara hukum formal Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dapat disebut sebagai penjahat karena belum ada putusan pengadilan pidana yang menyatakannya sebagai terpidana. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, status terpidana hanya dapat diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, Jokowi belum bisa dinyatakan sebagai penjahat karena tidak ada putusan pidana yang menjatuhkan status terpidana. Tanpa putusan pengadilan, sebutan itu tidak bisa dilekatkan secara sah,” kata Damai Hari Lubis.

Meski demikian, ia menilai bahwa mantan presiden tersebut sudah menerima semacam “sanksi moral” melalui hujatan dan kritik publik di media sosial. “Reaksi masyarakat di ruang publik, terutama media sosial, menunjukkan adanya penilaian keras terhadap perilaku politik dan kebijakan Jokowi selama berkuasa,” tambahnya.

Selain itu, Damai Hari Lubis juga menyinggung isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan komprehensif terkait dokumen pendidikan Jokowi sejak tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. DHL diketahui sebagai konseptor gugatan “ijazah palsu Jokowi” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2023, serta pelapor dugaan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Dumas Bareskrim Mabes Polri pada 2024.

Menurut DHL, kontroversi tersebut memperlihatkan adanya keterkaitan antara hukum dan persepsi publik. “Dalam konteks hukum, pembuktian materil tetap harus dilakukan melalui pengadilan. Namun dalam konteks sosial, publik sudah memberi sanksi moral melalui kritik dan kecaman,” jelasnya.

Pernyataan Damai Hari Lubis ini menambah dimensi baru dalam perdebatan publik mengenai warisan politik Jokowi. Meski bukan penilaian hukum yang definitif, pandangan DHL menjadi bagian dari diskursus yang terus berkembang di masyarakat.