CSR PT Salim Ivo Mas Pratama TBK di Kebiri

Poto : Nanda Pratama Prayugo (PJ Ketum HIMALAYA 2020 DAN Mendagri Hipemarohi-Pekanbaru) dan Khofifah Dinda Syahputri (Presidium III ALMASRI)

ROHIL, Satuju.com - Beberapa dekade terakhir bertumpuk masalah di Provinsi Riau terkhusus di Kabupaten Rokan Hilir yang sudah tentu ini menjadi Pekerjaan rumah bagi setiap Pemikir. Olehnya dalam menyikapi problem, salah satunya ialah Corporate Social Problem (CSR) yang lebih dikenal dengan sebutan PPM.

Menurut Nanda Pratama Selaku Menteri Dalam Negeri Hipemarohi-Pekanbaru Periode 2020-2022 yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI), CSR menjadi kewajiban yang mestinya dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT). Sebab, investasi perusahan-perusahan yang memiliki kepentingan melakukan kegiatan Perusahaan ini berdampak kepada masyarakat.

Menanggapi CSR ini Berdasarkan Data yang di dapat Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) dari Kepenghuluan di wilayah kerja PT. Salim Ivomas Pratama : 
* Kepenghuluan Balai Jaya, No: 400/ 18/SK/ BLJ/ VIII/2021
* Kepenghuluan Balam Sempurna, No: 100/1696-80/PEM-BLS/VIII/ 2021
* Kepenghuluan Kencana, No: 140/ 132/ SK-KCA/ VIII/2021
* Kelurahan Balai Jaya Kota, No: 140/ III/ PEM-BLJK/VIII/2021.

Ket. Poto : Surat Keterangan Kepenghuluan terkait tidak mengetahui dan tidak mendapatkan CSR PT. SIMP tbk
   
Bagi saya telah dikebiri beberapa tahun terakhir, ini sudah tentu merugikan masyarakat sekitar perusahaan yang terdampak langsung oleh aktifitas perusahaan. Mestinya problem semacam ini diseriusi oleh pemerintah daerah Rokan Hilir bukan malah dibiarkan, Pemerintah Daerah Rokan Hilir harus tegas dalam menjawab masalah CSR ini sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dengan bunyi Pasal 74 Ayat 1 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang Sumber Daya Alam wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

"Perusahaan harus menjelaskan ini kepada pemerintah juga yang paling terpenting yaitu masyarakat, karena ini hak masyarakat jadi tidak boleh tidak, perusahaan harus melaksanakan kewajiban ini," jelas Menteri Dalam Negeri Hipemarohi-Pekanbaru,"Nanda Pratama kepada awak media, kamis (2/12/21). 

Berdasarakan UU PT, perusahan berkewajiban menjelaskan besaran CSR. Bentuk pengelolaannya bisa disepakati dengan masyarakat atau pemerintah. “Jadi semacam yayasan untuk dikelola, tapi itu sepenuhnya menjadi uang masyarakat yang mestinya ditanyakan kepada masyarakat bentuk pengelolaannya.

Selain itu, Menurut Khofifah Dinda Syahputri selaku Presidium 3 Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) Salah satu bentuk ketidak seriusan pemda Rohil terkait CSR perusahaan ialah ditandai dengan tidak adanya Perda atau peraturan daerah  hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mengapa perusahaan yang sudah berdiri puluhan tahun lamanya perda CSR itu tidak ada. Malah, hasil saya audiensi dengan ketua DPRD Rohil mengatakan Perda CSR masih di bahas. 

Ket. Poto : Foto bersama Pengurus ALMASRI setelah melakukan Audiensi bersama FORKOPIMDA Rokan Hilir dan Pihak PT. SIMP tbk

Saya harap pemda bukan hanya sekedar serius dengan kata melainkan harus ada bukti dengan memberikan kepastian hukum yang jelas.
Nanda Pratama Prayugo dan Khofifah Dinda Syahputri menyayangkan, Masyarakat hingga saat ini tidak pernah mendapat informasi terkait tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat.**