H Catur Sugeng Resmi Lantik Kades PAW Rimbo Panjang Ben Zainal Arifin

Poto : Poto bersama, Bupati Kampar H. Catur Sugeng, S.H.,M.H di halaman kantor Desa Rimbo panjang dihadiri ketua DPRD Kampar bersama Anggota DPRD dari faksi PKS

Kampar, Satuju.com - Bupati Kampar H. Catut Sugeng, S.H.,H.M lantik kades (PAW) pengganti Antar Waktu  kamis (2/12/21) pagi pukul 8.30 WIB. 

Pelantikan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Desa Rimbo panjang dihadiri ketua DPRD Kampar bersama Anggota DPRD dari faksi PKS, Kepala dinas se-kabupaten kampar juga nampak hadir, camat tambang,kapolsek, Danramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa pengusaha yang ada di rimbo panjang H. ASMEN, tokoh masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya. 

Kades PAW Terpilih dilantik bupati Kampar adalah Ben Zainal arifin untuk masa jabatan 2021-2023. Sebagai kepala desa Rimbo panjang kecamatan tambang kab. kampar. 

Usai pengambilan sumpah/janji pelantikan kades PAW terpilih, bupati kampar ucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana "kegiatan ini merupakan suatu proses panjang yang dilakukan para panitia Pilkades PAW, dan telah disepakati melalui musyawarah desa,terimakasih atas kerja sama semua panitia pelaksana, sehingga acara PAW ini sukses terlaksana,"ujar Bupati Kampar.

Dalam sambutannya Bupati kampar menyampaikan pesan kepada kepala Desa yang dilantik "hari ini Ben Zainal Arifin harus mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya ya, Sesuai dengan fungsi dan kewenangan dan mengikuti peraturan perundang-undang yang ada. 
   
"Diharapakan harus juga mampu Bagaimana membangun masyarakat supaya tidak tertular virus covid 19 yang masih ada dan harus digalakkan proges kesehatan serta vaksinasi di Desa Rimbo Panjang ini. 

"Harus mampu mengayomi mengakomodir kepentingan masyarakat yang ada, Jangan pernah membeda-bedakan di dalam memberikan pelayanan,jujur dan ikhlas dalam pengabdian dengan kebersamaan yang ada didesa rimbo panjang ini,kita berharap Desa ini lebih baik lebih maju dimasa yang akan datang, "ucap Catur. 

Lebih lanjut dikatakannya "Desa rimbo panjang berada di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, tentunya harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah, kami berharap perusahaan-perusahan dan  pengusaha-pengusaha yang ada didesa Rimbo Panjang nantinya juga harus turut serta berpartisipasi didalam percepatan pembangunan desa melalui dana CSR dialokasikan dengan kebutuhan desa, dengan bantuan ini bisa mempercepat pembangunan Desa dimasa yang akan datang ,"tutup Catur.

Ben zainal Kades PAW Rimbo panjang setelah resmi diambil sumpah jabatannya dilantik jadi Kades Rimbo Panjang menyatakan sikap diantaranya:

1. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Tidak akan melakukan praktek (KKN). "Akan melaporkan pada pihak yang berwajib dan berwenang apabila mengetahui adanya indikasi KKN "akan bekerja dan melayani warga masyarakat sepenuh hati tanpa melihat status sosial, Musyawarah untuk mendapatkan kemufakatan dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan.

2. Mendahulukan kepentingan warga, masyarakat diatas kepentingan pribadi, keluarga."mengolah dan mengembangkan sumber daya yang ada,serta menggali sumber daya yang belum ada untuk kemajuan pembangunan wilayah dan warga desa Rimbo Panjang. "Bertindak adil dan bijaksana dalam segala hal dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat bersama.

3. Meningkatkan kehidupan desa yang dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan,Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa Rimbo panjang,Meningkatkan Profesionalitas, Mengedepankan kejujuran musyawarah dan mufakat, Mewujudkan sarana dan prasarana yang kurang memadai,Meningkatkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga Rimbo panjang, Mengerakkan kembali (OPRIS) Organisasi Pemuda Desa Rimbo Panjang Saiyo."demikian pernyataan sikap Ben Zainal

Di akhir wawancara dengan Media, Ben Zainal ketika ditanya untuk mengindari kekeliruan administrasi pertanahan, menurutnya desa Rimbo panjang saat ini berbatasan dengan desa tarai bangun terbentuk dari pemekaran desa kualu, kemudian juga berbatasan dengan desa karya indah yang terbentuk dari pemekaran desa pantai cermin kecamatan Tapung,sedangkan desa Rimbo panjang belum pernah dimekarkan dari awal desa Rimbo panjang berbatasan dengan desa kualu dan berbatasan dengan desa pantai cermin,tentunya untuk menghindari kekeliruan administrasi, kita minta kepada pemerintah untuk menentukanTapal batas, sehingga administrasi tidak tumpang tindih,"ujarnya. 

"Selain itu, bagi tanah yang pernah di wakafkan masyarakat yang belum didaftarkan sebagai aset desa, kita akan bekerja sama menelusuri bersama aparat desa,kemudian kita daftarkan didesa sebagai aset desa, hal ini kita lakukan agar tanah Wakaf tersebut tercatat sebagai aset desa dan bisa di manfaatkan masyarakat,misalnya masyarakat hendak bertani, tanah Wakaf tersebut bisa dimanfaatkan,tetapi sifatnya menumpang, sehingga tidak jadi lahan tidur tanah Wakaf tersebut "tutupnya.**