Gibran dan Kesalahan Memaknai Cita-Cita Bangsa dalam Pidato Swasembada Pangan
Gibran Rakabuming Raka
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Di Tigaraksa Kabupaten Tangerang (8/11/2925) Gibran Raka Bumi Raka, didampingi Kapolri dan Menko Pangan menyampaikan pidato Berbagainya meliputi sektor swasembada pangan.
Substansial pidato yang disampaikan Gibran adalah "meminta bantuan Kapolri dan Menko Pangan" agar meningkatkan kerja sama demi mencapai swasembada pangan di Indonesia untuk mencapai "cita cita presiden."
Maka Gibran sebaiknya banyak membaca UUD. 1945 dan kurangi kegiatan "ngegame" dan hal hal lain yang proporsional bagi seorang wapres, sehingga memahami kontekstual tujuan bangsa dan negara pada sektor pembangunan ekonomi seperti termaktub dalam UUD 1945 yakni, "memajukan kesejahteraan umum".
Lalu, siapakah subjek pelaku untuk mewakili pencapaian cita-cita bangsa dan negara yang dimaksud? Pastinyà adalah para penyelenggara negara atau pelaksana eksekutif (pemerintahan) tertinggi negara yang dipimpin oleh Presiden RI sebagai penguasa atau pemimpin para penyelenggara negara atau pemimpin tertinggi pejabat Pemerintahan Negara RI
Sehingga Gibran tidak pandai memaknai terkait cita cita Prabowo sebagai Presiden RI dengan cita cita bangsa dan Negara RI menurut konstitusi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan.
Cita-cita bangsa dan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea II dan IV. Namun khususnya dalam hubungan dengan pidato Arahan Gibran yang terkait dengan sektor ekonomi adalah:
Memajukan Kesejahteraan Umum, yaitu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Indonesia dengan menyediakan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.
Sehingga patut disimpulan oleh publik tentang hal yang disampaikan Gibran adalah "Gibran salah dalam membaca", tidak berkualitas atau nihil dari sisi idealnya figur pemimpin atau idealnya pola pikir seorang wakil presiden, karena ternyata Gibran salah memahami makna dalam kontekstual cita cita presiden, seolah-olah cita cita masyarakat (bangsa) dan negara adalah hal yang berbeda atau terpisah dengan cita cita presiden. atau "bertujuan angkat telur ?" Karena seolah-olah olah cita cita presiden bukan merupakan cita cita seluruh rakyat bangsa dan Negara RI.
Kesemuanya ini membuktikan Gibran selain belum cukup usia juga tidak layak untuk dan atas nama Presiden RI memberikan wejangan kepada para menteri dan atau setingkat menteri, gubernur atau bupati yang justru level atau kemampuannya bukan di bawah Gibran justru sebaliknya.
Dan juga membuktikan Gibran yang tamatan SMP namun 'diendorse paksakan menjadi setara SLA" akhirnya terungkap sendiri olehnya sebuah cermin palsu dirinya untuk memberikan Arah kepada sosok sosok pejabat maupun tetamu yang hadir pada acara dimaksud (Tigaraksa). Karena kegagalan atau ketidakmengertian tentang tata bahasa terkait kalimat daripada klausula "Memajukan kesejahteraan umum untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat bangsa ini", memiliki pemahaman:
1. Subjek yaitu Pemerintah atau penyelenggaraan negara (yang tidak disebut secara eksplisit
2. Predikat, meningkatkan taraf hidup
3. Objek, masyarakat Indonesia
4. Keterangan tujuan, menyediakan kebutuhan sandang dan pangan.
Lalu, kenapa sosok Gibran diploting untuk tetap menjadi wapres 2 periode oleh Jokowi ? Tentu saja permintaan Bapaknya Gibran ini tidak pantas dari banyak pihak.
Referesi berita: Gibran Minta Kapolri hingga Menteri Kerja Sama Demi Genjot Swasembada Pangan https://search.app/i9D26

