Jejak Panjang Konflik Sungai Raya: Dari PT Alam Sari Lestari ke DH, Hukum Masih Mandek
Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat.(Poto/ist/satuju.com).
Rengat, (Inhu/Riau) Satuju.com - Polemik penyelamatan lahan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mencuat. Warga menuding lahan milik mereka yang sejak lama dikuasai oleh PT Alam Sari Lestari (ASL) kini telah berpindah tangan kepada pengusaha hiburan malam yang terkenal kontroversial, Dedi Handoko (DH) - sosok yang disebut-sebut kebal hukum meski sejumlah asetnya bernilai triliunan rupiah telah disita negara.
Sengketa ini sebenarnya bukan perkara baru. Berdasarkan surat resmi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ( BPN RI ) Nomor 1483/25-3-500/IV/2012 tertanggal 30 April 2012 , BPN telah menyatakan bahwa lahan seluas ±2.528 hektar di Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha ( HGU ) milik PT Alam Sari Lestari.
Dalam risalah Panitia B tersebut, HGU perusahaan tersebut hanya mencakup wilayah di Desa Talang Jerinjing, Paya Rumbai, dan Rawa Sekip, bukan di Desa Sungai Raya.
Namun, meski temuan hukum sudah terang, konflik tak kunjung selesai.
_Ketua DPRD Inhu: Warga Dikriminalisasi, Pengusaha Justru Kuasai Lahan_
Menanggapi polemik berkepanjangan itu, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat, angkat bicara. Saat diwawancarai Satuju.com, Sabtu menilai bahwa kasus ini sudah berlarut sejak lama dan justru semakin rumit setelah masuknya pengusaha Dedi Handoko melalui perusahaan barunya.
“Saya kira perkara sengketa lahan ini sudah terjadi sangat lama, sejak awal berdirinya (perusahaan) tahun 2007. Puncaknya di tahun 2012 saat perusahaan hendak mencaplok lahan milik masyarakat yang tidak termasuk HGU,” ujarnya. Minggu (19/10/2025).
Sabtu menjelaskan, tahun 2020 mulai terjadi kriminalisasi terhadap warga, dan pada tahun 2024, lima orang masyarakat Sungai Raya dipenjarakan atas laporan PT Alam Sari Lestari. Masalah semakin pelik ketika lahan tersebut kemudian dibeli oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) - Perusahaan yang disebut dimiliki oleh Dedi Handoko (DH) — melalui lelang negara pada Agustus 2024.
“Bulan 12 (Desember) 2024, dia sudah memenjarakan orang yang berada di desa lain yang tidak termasuk HGU-nya,” ungkap Sabtu Pradansyah Sinurat.
Menurutnya, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) telah membawa persoalan ini ke DPR RI pada momentum Hari Tani 2025, hingga kini tercatat sebagai konflik nomor satu yang ditangani Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
Sabtu menambahkan, setelah Pansus DPR turun tangan, Kementerian ATR/BPN “kebakaran jenggot” dan berupaya melakukan inventarisasi serta verifikasi lahan. Namun, ia meragukan proses pengukuran yang dilakukan saat ini.
“Informasi yang diterima masyarakat, pengukurannya tidak fair karena sudah tidak netral, sudah di-endorse oleh pengusaha malam. Kami minta media ikut mengawal agar sesuai dengan fakta lapangan,” tegasnya.
_BPN Pernah Akui Tak Ada HGU di Sungai Raya_
Dalam surat BPN tahun 2012 tersebut, ditegaskan bahwa lahan di Sungai Raya bukan bagian dari HGU PT Alam Sari Lestari.
“Sesuai Risalah Panitia B bahwa HGU atas nama PT Alam Sari Lestari tidak termasuk di Desa Sungai Raya,” tulis BPN RI kala itu.
BPN bahkan memerintahkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk meneliti ulang dan menyelesaikan sengketa dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah mendapat kejelasan hasil investigasi tersebut.
_Aset Sawit Triliunan Milik DH Disita Negara_
Di sisi lain, Hariansuluh.com melaporkan bahwa pengusaha hiburan malam Dedi Handoko Alimin alias DH kini tengah disorot secara nasional setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyita dua kebun sawit raksasa miliknya yang berdiri di atas kawasan hutan negara.
Dua aset itu adalah perkebunan PT Teso Indah (Rengat Barat–Lirik) dan PT Alam Sari Lestari (pailit) di Rengat Barat–Seberida, yang dibeli DH melalui PT Sinar Belilas Perkasa (SBP). Nilainya yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Langkah pemerintah itu mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Tokoh muda Melayu Indragiri, Andi Irawan SE, meminta agar diselidiki terhadap DH tidak.
“Kecuali kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan, pemerintah harus memeriksa seluruh aset DH. Tidak boleh ada yang luput,” tegasnya.
Sementara Komunitas Pecinta Alam Riau diingatkan agar tidak ada “negoisasi gelap” yang melibatkan DH.
“DH terkenal licin dan selalu lolos dari jeratan hukum. Sampai penerimaan ini hanya formalitas,” ujar juru bicara komunitas, Indra Jaya.
_Masyarakat Minta Perlindungan dan Keadilan_
Warga Desa Sungai Raya kini berharap agar pemerintah pusat benar-benar menyelesaikan konflik yang sudah menuhun itu. Mereka menilai tindakan hukum seringkali berat sebelah, rakyat dikriminalisasi, sementara pengusaha malah bebas memperluas penguasaan lahan.
Sabtu Pradansyah Sinurat menegaskan DPRD Inhu akan terus mengawal proses ini bersama Pansus DPR RI.
“Mudah-mudah atas dukungan semua pihak, perjuangan masyarakat ini bisa membuahkan keadilan. Karena mereka sudah terlalu lama berjuang melawan penipuan,” tutupnya.

