Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ini Cara Pinjam Dana Usaha bagi Anggota
Ilustrasi. (poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) secara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, yang berlokasi di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Sejalan dengan peluncuran tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum tata cara pengajuan dan penyaluran pinjaman bagi koperasi dalam program Merah Putih.
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih
Perlu Anda ketahui, program pinjaman Koperasi Merah Putih tidak ditujukan langsung untuk individu, melainkan khusus untuk koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan legalitas formal.
Jadi, pinjaman ini sebenarnya dialokasikan untuk koperasi sebagai lembaga kolektif.
Namun, meskipun pemerintah tidak memberikan pinjaman langsung kepada individu, Anda tetap bisa mengakses pembiayaan usaha secara personal melalui koperasi, dengan catatan Anda sudah menjadi anggota aktif koperasi tersebut.
Dengan kata lain, Anda bisa mengajukan pinjaman pribadi lewat koperasi, asal Anda sudah bergabung dan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Untuk dapat bergabung dan mengakses pinjaman secara individu, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP yang masih aktif dan NPWP (jika ada)
- Memiliki rekening bank pribadi yang aktif
- Bersedia menyetor simpanan pokok sebagai tanda menjadi anggota koperasi
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatangani perjanjian resmi dengan koperasi
Proses Pengajuan Pinjaman untuk Individu
Berikut tahapan yang harus Anda jalani untuk mengajukan pinjaman melalui koperasi:
- Daftar sebagai anggota koperasi dengan memenuhi semua persyaratan di atas. Setelah resmi terdaftar, Anda menjadi anggota aktif yang berhak mengajukan pinjaman.
- Ajukan pinjaman melalui unit simpan pinjam yang ada di koperasi tersebut.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, nomor rekening bank, serta formulir pengajuan pinjaman yang sudah diisi lengkap.
- Tunggu proses verifikasi dan penilaian dari pihak koperasi. Mereka akan mengevaluasi kelayakan dan rencana penggunaan dana pinjaman Anda.
- Jika pengajuan disetujui, Anda akan menandatangani perjanjian pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku di koperasi.
Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara Sesuai PMK Menkeu
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 dan informasi resmi dari kendalkab(go.id), berikut prosedur pengajuan pinjaman oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke bank Himbara:
1. Pengajuan Awal
Ketua Koperasi mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, dengan melengkapi:
- Proposal rencana usaha
- Persetujuan dari:
Kepala Desa (untuk Koperasi Desa)
Bupati/Wali Kota (untuk Koperasi Kelurahan)
2. Penilaian oleh Bank
Bank akan menilai kelayakan koperasi berdasarkan:
- Rencana bisnis dan kebutuhan operasional
- Rata-rata Dana Desa / DAU / DBH selama 3 tahun terakhir
3. Perjanjian Pinjaman
Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman antara:
- Pejabat bank
- Ketua Koperasi
- Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota (sesuai jenis koperasi)
Isi perjanjian mencakup:
- Plafon pinjaman
- Bunga / margin / bagi hasil
- Tujuan pinjaman
- Tahapan & syarat pencairan
- Tenor pinjaman (maksimal 6 tahun)
- Masa tenggang (6–8 bulan)
- Angsuran & jatuh tempo (tanggal 12 tiap bulan / hari kerja berikutnya)
4. Pelaporan dan Kuasa Penempatan Dana
Bank wajib melapor ke Menteri melalui aplikasi maksimal 14 hari kerja setelah penandatanganan.
Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana:
- Dari Kepala Desa ke KPA BUN Dana Desa (untuk Koperasi Desa)
- Dari Wali Kota ke KPA BUN Transfer Umum (untuk Koperasi Kelurahan)
Surat kuasa memuat:
- Identitas pemberi & penerima pinjaman
- Nomor & nilai perjanjian
- Masa berlaku & isi surat kuasa
5. Ketentuan Tambahan
- Pengajuan mengikuti ketentuan bank penyalur
- Pengajuan tambahan pinjaman boleh jika plafon belum mencapai Rp3 Miliar
- Tambahan pinjaman untuk operasional hanya bisa diajukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan.

