FAMPIR Minta Kejari Kota Pekanbaru Tersangkakan Ida Yulia Susanti, Tio Afrianda : Jangan Adalagi SP3

Ket. Poto : Surat Forum Mahasiswa Peduli Riau terkait kasus ini akan melakukan aksi demonstrasi

Pekanbaru, Satuju.com - Sehubungan kasus Ida Yulia Susanti yang diduga menggunakan mobil dinas sebagai transportasi pribadi dan sampai hari ini belum ada kejelasan terkait status dewan DPRD Tersebut walaupun sudah di periksa oleh bidang intelijen kejari Pekanbaru.

Anggota DPRD fraksi Golkar tersebut dinilai telah melanggar regulasi Terkait Peraturan Pemerintah  Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administrasi pimpinan DPRD kota Pekanbaru, bahkan dalam regulasi tersebut sangat jelas anggota DPRD (selain pimpinan) tidak berhak menggunakan mobil Dinas Jabatan apalagi menggunakan nya untuk hal pribadi. 

"Padahal sangat jelas Dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru no 2 tahun 2017 juga menyatakan bahwa pemberian mobil dinas jabatan serta Tunjangan Transportasi tidak boleh diberikan secara bersamaan apalagi ibu Ida yang bukan pimpinan di DPRD kota pekanbaru sehingga hal ini merugikan negara hingga kisaran 800 juta Rupiah Oleh karena itu kami dari Forum Mahasiawa Peduli Riau (FAMPIR) meminta agar kejari kota pekanbaru segara menetapkan Saudari Ida Yulia Susanti menjadi tersangka dengan tuntutan 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI.

Tio Afrianda selaku Korlap Dari Forum Mahasiswa Peduli Riau mengungkapkan bahwa kasus yang dilakukan oleh ibu Ida tersebut tidak hanya penggunaan fasilitas negara Bahkan yang lebih parhanya ibu Ida Yulia Susanti diduga memalsukan plat mobil dinasnya yang seharusnya hal ini tidak boleh dibiarkan apalagi sampai hari ini tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut,"ujarnya kepada awak media, Rabu (8/12/2021) malam. 

"Pemalsuan plat mobil dinas yang dilakukan oleh saudari Ida sudah jelas melanggar pasal 26 dalam KUHP tentang penipuan serta pasal 280 undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dimana seharusnya ibu Ida dikenakan sanski pidana kurungan paling lama 2 bulan serta denda sebesar 500 ribu Rupiah 

Korlap Dari Forum Mahasiswa Peduli Riau tersebut  juga mengungkapkan bahwa jangan ada lagi kasus yang serupa yang merugikan negara sampai di SP3 Kan. Ditambah lagi membiarkan kasus penipuan yang dilakukan wakil rakyat tersebut tidak cepat diselesaikan, karna mengingat wakil rakyat yang memiliki beban moril yang sangat besar.

"Dan yang terakhir saya atas nama Tio Afrianda selaku Korlap Dari Forum Mahasiswa Peduli Riau terkait kasus ini akan melakukan aksi demonstrasi yang akan kami laksanakan pada Hari Jum’at 10 Desember 2021 di Depan kantor Kejaksaan Negeri kota pekanbaru. 

Dalam aksi ini kami akan menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :
1. Meminta kepada kejari menjadikan serta menetapkan saudari Ida Yulia Susanti sebagai tersangka dalam kasus penggunaan mobil dinas serta masih menerima tunjangan tranportasi 
2. Meminta kepada kejari kota Pekanbaru agar cepat dalam menyelesaikan kasus ini 
3. Jika tuntutan ini tidak terealisasikan kami meminta agar kasus ini diambil alih oleh kejati Riau.


BERITA TERKAIT