Dari Fraksi PKS

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis Young Sanusi Kembali Ingatkan Bupati Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Poto : Dari Fraksi PKS Sanusi, S.H.,M.H

Bengkalis, Satuju.com - Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkalis Dari Fraksi PKS Sanusi, SH,MH menyeriusan keseriusan pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam melindungi tenaga kerja lokal. 

Hal itu oleh Sanusi saat rapat paripurna Jawaban Bupati Tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Rabu (8/12/22). 

Legislator yang akrab disapa young Sanusi itu mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan perusahaan yang merekrut tangga kerja dari luar daerah kabupaten Bengkalis. 

"Saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan di Kota Duri, kami menemukan masih banyak perusahaan kontraktor yang merekrut tenaga kerja dari luar kabupaten Bengkalis" Ungkap Sanusi. 

Apa lagi sambung Sanusi, sudah berpindahnya dari cevron ke pertamina, banyak perusahaan dan kontraktor yang berdatangan ke kabupaten Bengkalis khususnya ke Duri. 

Maka dari itu Sanusi Muda meminta Bupati Bengkalis untuk menyikapi dengan cepat, agar Hak Masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk mendapatkan pekerjaan dapat di Lindungi oleh Pemkab Bengkalis. 

Sanusi Muda mengingatkan kepada Bupati Bengkalis, bahwa pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki kewajiban dalam melindungi tenaga kerja lokal. 

"Kita punya perdana nomor 4 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal, dimana di dalam perda terebut sangat bagus dalam melindungi tenaga kerja lokal," terang Young Sanusi dihadapan Peserta Rapat paripurna itu. 

Namun Ya ampun perda yang dibikin dengan semangat untuk melindungi tenaga kerja lokal Kabupaten Bengkalis itu belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemkab Bengkalis. 

Dimana sambung Young Sanusi, sudah 17 tahun Usia Perda tersebut, 5 peraturan Bupati belum terealisasi hingga saat ini

"Cuma ada 5 surat keputusan Bupati atau mungkin Perbup yang belum terealisasi hingga saat ini, karena perda tersebut sudah cukup lama, sudah 17 tahun, tapi perbupnya belum keluar."ujar Young Sanusi

Salah satunya kata Young Sanusi, pasal 2 ayat 3 tentang kerja antar daerah. disebutkan dalam pasal 2 ini setiap pengusaha, pengurus perusahaan wajib untuk Bahwa, penawaran, terbuka agar lowongan pekerjaan terbuka diperusahaan yang diisi oleh tenaga kerja lokal. 

"Cuman peraturan Bupati yang menjelaskan secara teknis mengenai penempatan tenaga kerja lokal ini sebagaimana diharapkan didalam pasal 2 ayat 3 ini belum terealisasi," tutup Anggota Komisi 1 dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bengkalis Young Sanusi

Untuk diketahui mengenai perlindungan tenaga kerja lokal, sebelumnya sudah disuarakan oleh Young Sanusi, dimana anggota DPRD Bengkalis itu memberi catatan khusus terkait penempatan tenaga kerja lokal saat Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan III Tahun sidang 2021 dengan agenda penjelasan atau penjelasan Bupati terhadap pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020, Senin (07/06/2021) silam. Untuk selanjutnya baca disini. 


BERITA TERKAIT