Demi Berantas Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Kaji Tarif Cukai Khusus
Menkeu Purbaya
Jakarta, Satuju.com - Skema tarif bea cukai khusus agar produsen rokok ilegal masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tengah disiapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai Desember 2025 serta menjadi langkah pengaturan industri rokok ilegal tanpa mematikan pelaku di dalam negeri.
Purbaya menjelaskan kenaikan tarif bea cukai yang tinggi pada beberapa tahun terakhir tidak sepenuhnya menekan konsumsi rokok, justru mendorong masuknya produk gelap dari luar negeri serta memunculkan produsen ilegal di dalam negeri.
Menurutnya, pendekatan baru diperlukan agar pasar rokok ilegal dapat dikendalikan dalam sistem resmi.
“Industri rokok Itu kan, mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok (maka) dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11).
"Pada kenyataannya, ya pada merokok aja, yang terjadi adalah, barang-barang gelap yang masuk. Jadi saya bilang, dari China, dari Vietnam, kalau begitu kebijakannya ngapain?," sambungnya.
Pemerintah, kata Purbaya, akan menutup ruang bagi produk ilegal impor dan memberi jalan bagi produsen ilegal lokal masuk ke zona produksi resmi melalui KIHT, dengan tarif khusus yang sedang diformulasikan.
Ia menetapkan kebijakan ini bukan untuk mematikan industri rokok, melainkan menertibkannya dan memastikan seluruh pelaku berkontribusi pada penerimaan negara.
“Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita akan masuk ke sistem yang lebih legal, kawasan industri, hasil tembakau KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan,” tuturnya.
Jika skema ini berjalan, pelaku rokok ilegal yang enggan masuk ke sistem akan ditindak tegas.
Pemerintah juga telah memulai pendekatan dengan pelaku usaha di daerah sentra rokok, termasuk Jawa Timur dan Madura, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

