GMPR Riau Akan Gelar Aksi Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dana PI Rohil Rp551 Miliar
Surat aksi GMPR.(Poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli (GMPR) Provinsi Riau berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 10 November 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir yang mencapai Rp551 miliar.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polresta Pekanbaru, GMPR menilai Kejati Riau terkesan “lunak” dan tidak tegas dalam menangani kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong serta Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Mereka menuding Kejati belum menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam proses hukum tersebut.
Ketua Koordinator Daerah GMPR Riau, Muhammad Amri, dan Koordinator Lapangan, Raja S, menyatakan aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan menegakkan keadilan di Riau.
“Kami mendesak Kejati Riau segera menuntaskan kasus Dana PI Rohil dan menetapkan tersangka baru selain Dirut PT SPRH. Publik menilai ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk mantan pejabat daerah,” tegas Muhammad Amri dalam pernyataannya.
GMPR menilai penegakan hukum yang lamban dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Oleh karena itu, mereka mengajukan tujuh tuntutan aksi, di antaranya:
1. Mendesak Kejati Riau segera menyelesaikan kasus Dana PI Rohil dan menuntaskan pihak-pihak yang terlibat.
2. Memeriksa kembali keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam pencairan dana tanpa mekanisme RUPS.
3. Meminta Jaksa Agung Republik Indonesia mengawasi langsung kinerja Kejati Riau agar tidak terjadi intervensi atau pembiaran.
4. Menuntut transparansi dan profesionalisme dalam menyampaikan perkembangan kasus ke masyarakat.
5. Mendesak penetapan tersangka baru karena bukti yang diukur mengarah pada pihak lain.
6. Meminta audit investigatif oleh BPKP untuk menelusuri aliran dana Rp551 miliar.
7. Mengancam akan menggelar aksi lanjutan di depan Kejaksaan Agung RI di Jakarta jika Kejati Riau tidak segera mengambil tindakan.
Aksi yang mengusung tema “Kasus Dana PI Rohil - Kejati Riau Bungkam, Jaksa Agung Harus Turun Tangan!” ini akan dimulai pukul 13.00 WIB dengan titik berkumpul di Sekretariat GMPR dan titik aksi di Kejati Riau. Massa akan membawa toa, spanduk, bendera, dan mobil komando.
Dalam suratnya, GMPR juga menegaskan bahwa aksi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta pasal-pasal UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan menuntut penegakan hukum yang berkeadilan.

