SEPMI Riau: Kasus Abdul Wahid Harus Ditetapkan Secara Cepat dan Transparan, KPK Diminta Ungkap Fakta Secara Utuh

Sekretaris Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau, Tengku

Pekanbaru, Satuju.com — Sekretaris Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau, Tengku, menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tengku menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara cepat dan transparan.

Dalam keterangannya, Tengku menegaskan SEPMI tidak membela tindakan korupsi dalam bentuk apa pun. Namun, ia menilai percepatan proses hukum penting agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Riau.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini secepatnya. Kondisi ekonomi dan birokrasi di Riau saat ini sedang tidak baik, sehingga roda pemerintahan jangan sampai terhenti karena ketidakpastian posisi kepala daerah,” ujar Tengku.

Tengku juga mengingatkan bahwa dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan ini telah menjadi sorotan SEPMI Riau sejak Agustus 2025. Saat itu, Ketua SEPMI Riau mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau berinisial DN.

“Waktu itu kami sudah menyampaikan bahwa dugaan praktik KKN yang melibatkan oknum pengurus PKB Riau harus dihentikan, terutama terkait jual-beli jabatan dan pengaturan fee proyek di Dinas PUPR PKPP Riau. Praktik ini merusak birokrasi dan melemahkan institusi, baik secara hukum maupun moral,” tegas Tengku.

Menurut Tengku, praktik jual-beli jabatan dan pengaturan fee proyek yang diduga dilakukan sejumlah elite partai terkait erat dengan penyetoran kepada Gubernur Abdul Wahid. Dugaan ini semakin kuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur.

“Isu yang kini melibatkan Gubernur Abdul Wahid ternyata selaras dengan apa yang telah kami suarakan beberapa bulan lalu. Ini membuktikan keresahan masyarakat sebelumnya bukan tanpa dasar,” lanjut Tengku.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dan pound sterling, dengan total sekitar Rp1,6 miliar. Bukti tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

SEPMI Riau menekankan masyarakat ingin segera mengetahui fakta sesungguhnya dari kasus ini. Kejelasan dari KPK dianggap penting agar publik tidak terjebak informasi simpang siur.

“Yang terpenting bagi kami adalah kejelasan dan keadilan. Jika Gubernur Abdul Wahid terbukti bersalah, masyarakat Riau meminta agar penggantinya segera ditunjuk dan bekerja cepat menyelesaikan masalah mendasar di daerah, terutama yang terkait ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan pendidikan,” tutup Tengku.

Tengku menambahkan, SEPMI tetap menyuarakan aspirasi masyarakat meski proses hukum terus berjalan. “Kasus ini sudah lama kami suarakan, dan SEPMI Riau akan terus memperjuangkan transparansi dan keadilan,” pungkasnya.