Tewas Dikeroyok Saat Istirahat di Masjid, Kemenag Kutuk Aksi Kekerasan terhadap Arjuna Tamaraya
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat
Jakarta, Satuju.com - Pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), yang terjadi di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) dikecam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).
Pengeroyokan terhadap Arjuna yang sedang beristirahat di masjid itu oleh lima warga berujung pada tewasnya korban.
“Tentunya kami berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban, bahkan juga menyatakan secara bersama-sama mengutuk tindakan kekerasan ini,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, di Kemenag, Rabu (5/11/2025).
Aksi kriminal itu dinilai sangat tidak terpuji, apalagi pengeroyokan berlangsung di tempat ibadah sehingga mengotori kesucian Masjid Agung.
Dalam hal ini, Kemenag RI telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai koridornya.
Dia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi usai peristiwa tersebut. Di sisi lain, ia menyayangkan masjid yang hanya dibuka saat waktu ibadah.
Padahal, banyak masjid telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi jemaah dan pengunjung.
“Saya pikir ini kita membuka, yang penting tentunya tertib ya, kemudian juga mereka yang menggunakan masjid sebagai sarana istirahat tidak mengotori apa yang menjadi kesucian masjid,” ujar dia.
Meski begitu, Arsad kerap mendapatkan laporan soal sejumlah orang tidak bertanggung jawab yang justru memasuki masjid dengan niat tidak baik.
“Tetap kita juga melakukan langkah-langkah antisipasi, menguatkan keamanan berupa CCTV dan lain sebagainya,” tegas dia. Dengan begitu, dia tidak mempermasalahkan jika masjid digunakan untuk tempat beristirahat. Sebab, Arsad melihat banyak fungsi masjid pada zaman Rasulullah.
“Untuk diskusi masalah-masalah perang, masalah-masalah kenegaraan, kemudian untuk memutuskan perkara seumpama ada yang bertikai dua belah pihak,” ucap dia.
“Bahkan, di sisi waktu, Rasul juga pernah menerima kedatangan rombongan dari warga non-Muslim di masjid. Artinya, masjid ini fungsinya jauh lebih banyak daripada hanya sekadar tempat ibadah,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Para pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara.

