Anggota Komisi III DPR RI: Wajar Polri Ditempatkan di Lembaga Sipil

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djami. (poto/ist).

JAKARTA, Satuju.com — Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting soal UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam putusannya, MK mewajibkan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian mundur total dan tak lagi berstatus sebagai anggota aktif.

Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil punya pandangan sedikit berbeda. Menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tak bertentangan dengan undang-undang.

“Justru itu sesuai dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan atau sipil. Undang-undang sudah jelas menyebutkan Polri adalah institusi sipil,” kata Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11).

Nasir menilai, kalau anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak melanggar aturan. “Itu malah sejalan dengan karakter sipil Polri,” tegas politisi PKS asal Aceh itu.

Meski begitu, Nasir tetap menekankan perlunya aturan yang jelas dan rinci soal mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil, agar tak mematikan peluang karier aparatur sipil negara (ASN) di posisi strategis.

“Harus ada batasan yang tegas supaya institusi sipil tetap bisa memberi ruang bagi ASN untuk naik ke jabatan penting seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” ujarnya.

Nasir juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR menyinkronkan regulasi supaya tak tumpang tindih antara UU Kepolisian dengan aturan lain.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah jelas menyebut, kalau anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, dia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, supaya tak tumpang tindih, perlu harmonisasi antar regulasi. Jangan sampai jadi abu-abu,” tandasnya.(M.R)