Di Baleg DPR, Muslim Ayub Pasang Badan untuk Kelanjutan Otsus Aceh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, H. Muslim Ayub, S.H., M.M.(poto/ist)

Jakarta, Satuju.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, H. Muslim Ayub, S.H., M.M., menegaskan sikap politiknya terkait masa depan Dana Otonomi Khusus Aceh dalam Rapat Kerja Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang digelar pada Rabu, 19 November.

Dalam rapat yang menjadi ruang penting negosiasi kewenangan pusat-daerah tersebut, Muslim Ayub menyoroti berakhirnya Dana Otsus pada 2027 sebagai persoalan strategis yang harus diputuskan dengan keberpihakan politik yang jelas terhadap rakyat Aceh.

“Perjuangan ini bukan soal anggaran semata, tetapi soal komitmen negara terhadap keberlanjutan pembangunan Aceh. Kami mendorong agar Dana Otsus tidak dihentikan, melainkan diperpanjang dan diperkuat,” ujar Muslim Ayub.

Ia menilai bahwa Dana Otsus selama ini menjadi instrumen politik pembangunan yang menopang stabilitas sosial, penguatan ekonomi, dan implementasi kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA dan MoU Helsinki. Menurutnya, penghentian Dana Otsus tanpa skema pengganti yang kuat berpotensi memicu ketimpangan kebijakan dan memperlemah posisi Aceh dalam relasi pusat-daerah.

Muslim Ayub menegaskan Baleg DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan kebijakan Otsus tidak diputus secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan rakyat Aceh.

“Kami pastikan suara Aceh terus kami bawa ke meja pembahasan. Dana Otsus harus tetap menjadi bagian dari arsitektur kebijakan nasional untuk mendukung Aceh yang lebih stabil, maju, dan sejahtera,” tegasnya.

Pembahasan RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh ini akan berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya yang turut menentukan arah hubungan pemerintah pusat dan Aceh dalam periode pasca-2027.(M.R)