Kanwil DJP Nusa Tenggara Imbau ASN Segera Aktivasi Coretax Jelang Pelaporan SPT 2025
Ilustrasi. (poto/net).
Nusa Tenggara, Satuju.com - Menjelang musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun depan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara kembali mengingatkan para wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta membuat kode otorisasi. Langkah ini penting untuk memastikan proses pelaporan pajak berlangsung lancar seiring peralihan penuh ke sistem Coretax pada tahun pajak berikutnya.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, I Wayan Nuryana, menjelaskan bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan akan menggunakan sistem Coretax DJP. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa akun mereka telah aktif dan dapat digunakan tanpa kendala.
“Coretax kini menjadi kanal utama pelaporan pajak. Seluruh wajib pajak, termasuk ASN, harus memastikan akunnya aktif sebelum memasuki masa pelaporan,” ujar Wayan.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut diperkuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur bahwa seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri wajib terdaftar, melakukan aktivasi akun, serta memperoleh kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
“Bagi ASN, TNI, dan Polri, aktivasi Coretax bukan hanya soal kepatuhan formal. Ini juga bagian dari memberi teladan kepada masyarakat. Kalau aparatur negara tertib pajak dan melek digital, masyarakat akan lebih mudah diajak mengikuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Wayan turut menyoroti meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama menjelang masa pelaporan SPT. Ia menegaskan bahwa Coretax DJP tidak menyediakan aplikasi unduhan dalam bentuk apa pun. Akses resmi hanya melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.
Menurutnya, berbagai pesan singkat atau tautan mencurigakan yang mengajak masyarakat mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK–NPWP di luar kanal resmi berpotensi menjadi upaya pencurian data pribadi.
“Kami minta masyarakat NTB lebih waspada. Jika menerima pesan yang mengatasnamakan Coretax DJP lalu meminta data pribadi atau memuat tautan, jangan langsung diklik. Pastikan hanya mengakses situs resmi DJP dan hubungi kantor pajak jika ragu,” ujarnya.
Wayan menegaskan bahwa keamanan data pajak menjadi elemen penting dalam transformasi digital yang sedang dijalankan DJP. Tanpa kewaspadaan terhadap modus penipuan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem dapat terganggu dan pada akhirnya menghambat kelancaran penerimaan negara.

