Premanisme Mengganggu Pedagang Bundaran Keris, Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Pelaku di Pekanbaru
Surat tanda penerimaan laporan. (poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kuasa hukum korban, RM Afriadi Andika SH.MH, mendesak kepolisian untuk segera menahan RN, yang diduga melakukan perusakan gerobak pedagang dan aksi premanisme di Bundaran Keris, Jalan Pattimura, Kecamatan Cinta Raja.
Peristiwa ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1111/IX/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 28 September 2025. Korban sebelumnya telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Pekanbaru pada 27 April 2025 melalui Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU.
Kuasa hukum korban menilai tindakan RN sangat meresahkan masyarakat dan pedagang setempat. “Meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, perusakan barang milik orang lain merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian nyata dan dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ujar RM Afriadi Andika.
Menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP, tersangka bisa ditahan apabila ada kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Afriadi menegaskan bahwa dugaan premanisme yang dilakukan RN memenuhi kriteria tersebut dan perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Premanisme bukan hanya masalah kriminal, tapi juga penghambat pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru. Aparat harus bertindak cepat dan tegas agar masyarakat merasa aman,” tambah Afriadi.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang mengatur prosedur penahanan tersangka atau terdakwa dengan alasan jelas dan tembusan diberikan kepada keluarga.
Masyarakat di Bundaran Keris disebut khawatir dengan aktivitas premanisme yang masih terjadi. Afriadi berharap kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini, bukan hanya untuk melindungi korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memastikan bahwa masyarakat, khususnya para pedagang, tidak dirugikan dan Kota Pekanbaru tetap kondusif,” pungkasnya.

