FH UIR Beri Penyuluhan Hukum, Dr YK Pemateri Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Ket. Poto : penyuluhan hukum yang dilaksanakan di kantor Camat Payung Sekaki Kota Pekanbaru

Pekanbaru,Satuju.com - Fakultas Hukum Universitas Islam Riau kembali menggelar penyuluhan hukum yang dilaksanakan di kantor Camat Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Rabu (15/12/21).

Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian implementasi dari Tridharma Perguruan Tinggi dengan mengangkat tema Legalitas Status Hak Kepemilikan Tanah  Dan Problematika di Kecamatan Payung Sekaki Tahun 2021”.

Akademisi Fakultas Hukum yang menjadi pembicara pada penyuluhan tersebut diantaranya Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H, Dr. Zulkarnain S, S.H., M.H, dan Nur Aisyah Thalib, S.H.,M.H.

Selain tema mengenai legalitas status hak kepemilikan tanah, akademisi dari Fakultas Hukum UIR juga memberi penyuluhan tentang bahaya penyalah-gunaan narkoba yang disampaikan oleh Dr. Yudi Krismen, S.H,M.H.

Didalam pemaparannya, Dr. Yudi Krismen mengingatkan kepada para orangtua untuk menjaga anak mereka agar terhindar dari “lingkaran setan” penyalahgunaan narkoba, karena ketika seseorang yang sudah kecanduan narkoba akan sulit untuk dipulihkan meski sudah dilakukan rehabilitasi.

“Sekali seseorang terkena narkoba, akan terus terjerumus meski sudah direhabilitasi. Meksi sudah direhabilitas seorang yang terjerumus narkoba akan kembali mengkonsumsinya setelah keluar rehabilitasi dalam jangwa waktu tertentu,"ungkap Dosen Fakultas Hukum UIR Itu.

Untuk itu Dosen yang juga Advokat dari Kantor Hukum YK and Partner itu menghimbau kepada masyarakat agar mencegah sedini mungkin agar anak-anak mereka terhindar dari pengaruh buruk penggunaan narkotika dan obat terlarang.

Penulis Buku Delik Pers itu memberikan berbagai tips untuk mencegah seseorang terpapar pengaruh buruk dari narkoba, utamanya pada lingkungan terkecil, yakni dalam rumah tangga.

Salah satu tips yang diberikan oleh Dr. Yudi Krismen, menitik beratkan kepada peran serta orang tua memperhatikan tumbuh-kembang serta pergaulan anaknya dengan menjadi pendengar yang baik terhadap keluh kesah anaknya, karena cara tersebut dapat mendeteksi sedini mungkin apa yang telah dialami oleh anak diluar rumah.

“Untuk itu diharapkan orang tua dapat menjadi seorang teman dan pendengar yang baik-bagi anak, serta memperhatikan kebutuhan anak dengan membatasi kehendak anak khususnya disaat menempuh pendidikan tinggi diluar daerah. Dengan itu bisa memberikan masa depan yang lebih sosial sesuai dengan pergaulan yang baik zaman saat ini,"tutup Dosen yang akrab dengan sapaan Doktor YK itu.

Terkait materi pertanahan, disampaikan oleh Nur Aisyah Thalib, S.H,M.H, dimana ia meyampaikan adanya jenis-jenis hak tanah, yang dimulai dari penguasaan tanah oleh Negara yang mana merupakan hak dasar Negara atas tanah sebelum menjadi milik pribadi berupa hak milk , Hak guna bangunan, hak gua usaha, hak pakai, dan hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang, didasari oleh UU pokok agraria,

“Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,"kata Nur Aisyah Thalib dihadapan masyarakat yang hadir pada acara penyuluhan tersebut.

Ia mengungkapkan, Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. 

Sedangkan Hak Guna Usaha, Dosen Fakultas hukum UIR itu menjelaskan adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) sambung Nur Aisyah Thalib, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. 

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, dan Hak Sewa adalah seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa,"pungkas Nur Aisyah Thalib, S.H.,M.H menerangkan satu persatu jenis-jenis hak tanah.

Dijelaskan Nur Aisyah Thalib, Berkenaan dengan hak milik atas tanah, difokuskan pengalihan tanah yang berdasarkan perjanjian jual beli, warisan dan putusan hakim, artinya hak milik atas tanah tidak bisa beralih tanpa pelaporan ke BPN meski memiliki sertifikat tanah. 

“Sehingga, yang diutamakan dalam kepemilikan tanah adalah pendaftaran yang dilakukan ke BPN , sebagai tanda kepemiilikan tanah secara penuh baik secara admistrasi Negara maupun dari buku pertanahanan,"terangnya.

Aisyah Thalib juga menyampaikan berkenaan dengan Program (PTSL) 2021, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. 

“PTSL merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut,"ungkap Dosen Fakultas Hukum UIR itu.

Syarat Pengajuan PTSL yaitu  Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll,  tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan, bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), dan surat Permohonan .

Selain itu, masalah yang perlu diperhatikan dalam pertanahan adalah permasalahan keluarga yang juga menjadi jika bakal sengketa tanah,"ungkap Dr. Zulkarnain S, S.H., M.H. 

Dr. Zulkarnain menyampaikan bahwa pengalihan tanah, salah satunya disebabkan oleh pewarisan. “Sebagai Negara dengan mayoritas muslim wajiblah pembagian harta dilakukan dengan perhitugan waris Islam atau mawaris, dengan catatan ahli waris masih hidup di saat pewaris meninggal dunia” katanya

Dr. Zulkarnain mengungkapkan bahwa hukum waris telah diatur dan disama ratakan tentang pemahaman mawaris dalam Kompilasi Hukum Islam dengan memedakan antara yang berhak menerima terlebih dahulu dengan yang tertutupi oleh anggota keluarga lain, seperti pembagian anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

“Hak ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan baik lahir dan batin antar sesama ahli waris dengan  melaksanakan pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat dan menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar,"pungkas Dr. Zulkarnain

Meskipun begitu idak bisa dielakkan bahwa kecamatan Payung Sekaki memiliki permasalah tanah yang masih belum terselesaikan seperti adanya status tanah yang tidak jelas dan lamanya proses alih status tanah dari BPN, dalam hal ini telah diberikan masukan bahwa tanah yang tidak jelas atau tanah yang tidak bertuan harus dipastikan terlebih dahulu dimulai dari mencari status atau pemilik tanah dengan mempertanyakannya dari  Kecamatan sampai BPN, tanah dapat diketahui identitasnya, sedangkan berkenaan dengan lamanya proses pengalihan tanah yang bisa mencapai waktu 10 tahun maka harus diadukan di ombudsman, sebagai langkah pertama agar bisa diklarifikasikan oleh pihak yang berwenang

Hasil pantauan, Penyuluhan tersebut dihadiri oleh mahasiswa fakultas hukum Universtas Islam Riau dan ketua RT/RW setempat, yang kesemuanya memiliki masalah pertanahan masing-masing yang perlu didampingi secara hukum.