KUHP dan KUHAP Baru Tuai Polemik, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rawan Disalahgunakan
Ilustrasi. (poto/net).
Jakarta, Satuju.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kembali memicu perdebatan di ruang publik. Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 218 KUHP yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Melansir unggahan akun Instagram @inilah_com, pasal tersebut dinilai sebagian kalangan berpotensi disalahgunakan dan dapat mengancam kebebasan berekspresi. Kekhawatiran muncul karena kritik terhadap pemerintah dikhawatirkan bisa berujung pada jerat pidana.
“Kritik bisa jadi penjara?” tulis akun tersebut, merangkum kegelisahan publik atas penerapan aturan baru tersebut.
Kelompok masyarakat sipil dan pegiat demokrasi menilai, meskipun pasal tersebut diklaim sebagai upaya menjaga martabat kepala negara, implementasinya berisiko menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun kontrol terhadap kekuasaan.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban hukum dan mencegah serangan personal yang bersifat menghina, bukan membungkam kritik. Pemerintah juga menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Namun demikian, publik tetap mempertanyakan batas yang jelas antara kritik yang sah dalam negara demokrasi dan penghinaan yang dapat dipidana. Perdebatan ini semakin menguat seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional.
Pertanyaan pun mengemuka di tengah masyarakat: apakah aturan baru ini benar-benar menjadi instrumen perlindungan negara dan ketertiban hukum, atau justru berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat?
Perdebatan tersebut diperkirakan masih akan terus berlangsung, seiring masyarakat dan aparat penegak hukum beradaptasi dengan penerapan regulasi baru dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

