Saiful Mujani: Partai yang Dorong Pilkada Tidak Langsung Berpotensi Dibubarkan MK
Saiful Mujani
Jakarta, Satuju.com — Peneliti dan konsultan politik Saiful Mujani mengingatkan partai politik agar tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusional, termasuk melalui upaya mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung. Menurutnya, pelanggaran terhadap konstitusi berpotensi berujung pada pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Peringatan tersebut disampaikan Saiful Mujani sebagaimana dilansir dari akun Instagram @katakitaig, mengutip pemberitaaan Media Indonesia, Minggu (4/1/2026).
“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip-prinsip dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” katanya.
Saiful menilai, dorongan untuk menerapkan sistem pilkada tidak langsung berpotensi menjadi pelanggaran konstitusional yang serius. Pasalnya, hal tersebut dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang telah disepakati dan diatur dalam UUD 1945.
“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saiful menilai peluang perlawanan melalui jalur politik formal untuk mempertahankan pilkada langsung semakin kecil. Ia menyebut mayoritas elite politik di DPR cenderung menyepakati perubahan sistem tersebut, sementara kekuatan oposisi dinilai sangat terbatas.
“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang masih dapat membendung upaya yang dinilainya melanggar konstitusi tersebut adalah tekanan dari masyarakat luas.
“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya.

