Dari Nikel ke Danantara: Ancaman Negara Tanpa Kontrol
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com - Sebuah judul berita baru saja menampar wajah penegakan hukum kita: "KPK Resmi Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel karena Tak Bisa Diaudit."
Kalimat ini bukan sekadar informasi; ini adalah pengakuan kekalahan. Di era digital di mana aliran dana bisa dilacak hingga ke sela-sela terkecil, lembaga antirasuah sekelas KPK menyerah pada alasan teknis: "tak bisa diaudit."
Kejadian ini bukan sekadar kasus hukum yang mandek, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi masa depan tata kelola negara. Jika hari ini, di bawah regulasi standar yang ketat saja negara bisa dibuat "impoten" oleh pelaku korupsi, lantas apa yang akan terjadi ketika kita menghadapi entitas raksasa baru yang berlindung di balik tameng sakti bernama Lex Specialis?
Logika "Gagal Audit": Alibi atau Impunitas Terselubung?
Menghentikan kasus korupsi dengan alasan tidak bisa menghitung kerugian negara adalah preseden yang mengerikan. Ini mengirimkan pesan kepada para mafia tambang dan oligarki: "Buatlah kekacauan administrasi yang begitu rumit hingga negara pusing menghitungnya, maka Anda akan bebas."
Ini adalah bentuk impunitas gaya baru. Bukan dengan melarikan diri ke luar negeri, tapi dengan menciptakan kekebalan melalui kekacauan data. Negara seolah tak berdaya menembus tembok pertahanan yang dibangun oleh para perampok sumber daya alam.
Namun, ketakutan terbesar kita seharusnya bukan berhenti pada kasus nikel ini. Kasus ini hanyalah trailer dari film horor yang lebih besar.
Danantara dan Ancaman Lex Specialis
Pemerintah tengah menggadang-gadang Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) sebagai entitas super yang akan mengelola kekayaan negara. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah status hukumnya yang sering disebut akan menggunakan asas Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum umum).
Mari kita gunakan logika sederhana:
Saat ini, korupsi tambang nikel tunduk pada aturan umum, diawasi BPK, dikejar KPK, dan dipantau publik. Hasilnya? KPK menyerah, kasus dihentikan.
Lalu, bagaimana nasib pengawasan terhadap Danantara kelak?
Jika Danantara beroperasi dengan Lex Specialis, ia memiliki kekebalan prosedural tertentu demi "fleksibilitas investasi." Jika regulasi umum yang ketat saja bisa ditembus dan membuat KPK angkat tangan, memberikan kewenangan Lex Specialis kepada lembaga pengelola uang ribuan triliun sama saja dengan menyerahkan kunci brankas negara kepada seseorang di kamar gelap tanpa CCTV.
Super-Bodi Tanpa Super-Kontrol
Kekhawatiran publik sangat beralasan. Kasus penghentian penyidikan nikel ini membuktikan bahwa instrumen audit negara masih lemah.
Bayangkan jika kelemahan audit ini bertemu dengan kekuasaan absolut Danantara. Kita tidak lagi berbicara tentang korupsi izin tambang di satu lokasi, tetapi potensi penyalahgunaan aset negara dalam skala raksasa yang tidak bisa disentuh hukum karena dilindungi pasal-pasal "khusus".
Lex Specialis seringkali menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi untuk percepatan, di sisi lain menjadi benteng impunitas. Ketika KPK berkata "tidak bisa diaudit" pada kasus nikel, mereka secara tidak langsung mengakui bahwa tangan hukum negara memiliki batas. Danantara berpotensi diletakkan di luar batas jangkauan tangan tersebut.
Epilog: Menolak Normalisasi Kegagalan
Kasus nikel ini harus menjadi alarm keras. Kita tidak boleh membiarkan "tak bisa diaudit" menjadi mantra sakti para koruptor.
Dan lebih penting lagi, kasus ini harus menjadi kaca benggala bagi pembentukan Danantara. Jangan sampai bangsa ini melahirkan "monster" baru yang memegang aset negara, namun memiliki kekebalan hukum yang membuat aparat penegak hukum kelak hanya bisa berkata: "Maaf, kasus dihentikan karena undang-undangnya tidak mengizinkan kami masuk."
Jika regulasi biasa saja bisa diakali, Lex Specialis adalah karpet merah menuju perampokan negara yang legal dan sempurna.

