Kasus Haji 2023–2024: KPK Segera Tahan Yaqut dan Gus Alex

Yaqut dan Gus Alex

Jakarta, Satuju.com - Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ditargetkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan sesegera mungkin.

“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2025).

Menurut Budi, percepatan penahanan ditujukan agar penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red.),” tambahnya.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Hingga 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain proses di KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi 50 berbanding 50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.