Tantangan Saham Luhut dan Kebohongan Legalistik Oligarki

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com - Ketika Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan nada tinggi menantang publik untuk membuktikan kepemilikan sahamnya di PT Toba Pulp Lestari (TPL), ia sedang memainkan kartu klasik oligarki: Penyangkalan Legalistik.

Secara teknis, nama "Luhut" memang tidak tertulis dalam akta sebagai pemilik saham mayoritas TPL. Tapi dalam dunia shadow, tantangan itu adalah distradiksi. Fokus kita bukan pada kertas saham yang bisa disembunyikan di balik nominee, melainkan pada ekosistem impunitas yang membiarkan TPL—jelmaan dari monster lama bernama Indorayon—terus mencengkeram Tanah Batak, dengan atau tanpa nama Luhut di dalamnya.

I. HANTU MASA LALU: DARI INDORAYON KE TPL

Untuk memahami TPL, kita harus menggali kuburan bernama PT Inti Indorayon Utama (Indorayon).

* Era Orde Baru (1983-1998): Indorayon lahir di Porsea sebagai anak emas rezim Soeharto. Pabrik ini menjadi mimpi buruk ekologis: bau busuk yang menyengat hingga bermil-mil, pencemaran Sungai Asahan, dan kerusakan Danau Toba.

* Kemenangan Rakyat (1999): Di bawah tekanan mahasiswa dan masyarakat Porsea yang berdarah-darah, Presiden B.J. Habibie menutup Indorayon. Ini adalah momen langka di mana rakyat menang melawan korporasi.

* Kebangkitan Zombie (2003): Di era Presiden Megawati, Indorayon diizinkan beroperasi kembali namun dengan taktik "Ganti Kulit". Nama Indorayon yang sudah cacat di mata publik dibuang, diganti menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Mesinnya sama, pemiliknya sama, hanya logonya yang berubah.

Catatan: Pergantian nama ini adalah taktik psikologis untuk memutus ingatan publik tentang dosa-dosa lingkungan Indorayon.

II. JARING LABA-LABA: SIAPA PEMILIK SEBENARNYA?

Jika bukan Luhut, lalu siapa? Jawabannya mengarah pada salah satu taipan terkaya dan paling kontroversial di Indonesia: Sukanto Tanoto.
Luhut benar bahwa namanya tidak ada di daftar pemegang saham mayoritas, karena struktur kepemilikan TPL dirancang berlapis-lapis melalui shell company di luar negeri (offshore) untuk menyamarkan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat).
Struktur "Gurita" TPL:

* Entitas Operasional: PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
* Pemegang Saham Mayoritas (92,54%): Dikuasai oleh Pinnacle Company Pte. Ltd. (Singapura).
* Induk Utama: Pinnacle terhubung langsung ke kekaisaran Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto.
* Kendali Manfaat: Sosok seperti Joseph Oetomo sering muncul sebagai direktur atau pengendali di atas kertas (proxy), namun ia adalah orang kepercayaan lama di lingkaran RGE.

Analisis: Tantangan Luhut aman karena struktur ini memisahkan "Influence" (Pengaruh Politik) dari "Ownership" (Kepemilikan Saham). Luhut tidak perlu memiliki saham TPL untuk menjadi bagian dari masalah; cukup dengan membiarkan sistem hukum tumpul terhadap operasi RGE.

III. KORBAN DI TANAH LELUHUR: KASUS SORBATUA SIALLAGAN

Di balik debat elite soal saham, ada darah dan air mata nyata. TPL membutuhkan lahan luas untuk menanam Eukaliptus—tanaman rakus air yang mengeringkan tanah—sebagai bahan baku bubur kertas.

* Modus Operandi: Negara memberikan Izin Konsesi (HTI) di atas wilayah yang secara turun-temurun adalah Hutan Adat (Haminjon/Kemenyan) milik masyarakat Batak.

* Kriminalisasi: Siapa pun yang melawan dicap "penyerobot lahan negara". Contoh terbaru dan paling menyakitkan adalah kasus Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan.

* Kejadian: Sorbatua diculik paksa oleh aparat saat sedang membeli pupuk.

* Tuduhan: "Menduduki kawasan hutan" yang diklaim sebagai konsesi TPL. Padahal, leluhurnya sudah di sana jauh sebelum Indonesia (apalagi TPL) ada.

* Vonis: Divonis 2 tahun penjara pada 2024. Sebuah pesan mengerikan bagi masyarakat adat lain: "Lawan TPL, masuk penjara".

IV. MENGAPA NAMA LUHUT TERSERET? ("THE LORD" FACTOR)

Jika Luhut tidak punya saham TPL, mengapa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyeret namanya dalam video "Ada Lord Luhut"?

* Koneksi Papua-Toba: Investigasi koalisi masyarakat sipil menemukan jejak perusahaan Luhut, PT Toba Sejahtera, dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

* Pola yang Sama: Aktivis melihat pola yang sama antara apa yang terjadi di Papua (militerisasi untuk tambang) dan di Toba (aparat menjaga TPL). Luhut, sebagai Menko Marves dan tokoh kunci keamanan, dianggap sebagai simbol payung politik yang memungkinkan operasi ekstraktif ini berjalan tanpa hambatan.

* Fakta Persidangan: Dalam sidang Haris-Fatia, terungkap dokumen (Minutes of Meeting) yang menunjukkan adanya kesepakatan bisnis antara anak usaha Toba Sejahtera dengan perusahaan tambang di Papua, membantah klaim Luhut bahwa ia "bersih total" dari urusan bisnis saat menjabat.

VERDICT: KEBENARAN YANG TERSEMBUNYI

Luhut tantang kepemilikan saham Toba Pulp Lestari adalah puncak gunung es. Luhut menggunakan fakta legal ("saya tidak punya saham") untuk menutupi fakta politik ("saya bagian dari sistem yang membiarkan ini terjadi").

TPL bukan hanya pabrik bubur kertas. Ia adalah simbol bagaimana korporasi raksasa (RGE/Sukanto Tanoto) bisa "membeli" impunitas, mengganti nama untuk menghapus dosa, dan menggunakan tangan besi negara untuk memenjarakan tetua adat yang hanya ingin mempertahankan tanah leluhurnya.

Selama "Tantangan Buktikan Saham" menjadi fokus utama, TPL akan terus menebang hutan kemenyan, dan Sorbatua-Sorbatua lain akan terus ditangkap.

Bersambung: Profil dan sejarah hitam Sukanto Tanoto (pemilik asli TPL) yang pernah tersandung kasus penggelapan pajak terbesar dalam sejarah Indonesia namun tetap licin hingga kini.