Rp300 Triliun: Autopsi Perampokan Timah Bangka Belitung

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com – Angka itu membuat dahi berkerut: Rp300 triliun. Jumlah yang cukup untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap awal, atau menyuplai makan siang gratis bagi jutaan anak sekolah selama bertahun-tahun. Namun, di tangan sindikat mafia tambang, angka fantastis ini hanyalah nilai dari sebuah kerakusan yang meninggalkan lubang menganga di perut bumi Bangka Belitung.

Pernyataan Jaksa Agung mengenai kerugian negara akibat pencucian uang dan korupsi tata niaga timah bukan sekadar statistik hukum. Ini adalah autopsi atas sebuah perampokan sistematis yang melibatkan petinggi pelat merah, pengusaha swasta, hingga sosok-sosok yang selama ini dicitrakan sebagai "Crazy Rich" dermawan.

Modus Operandi: Maling di Halaman Rumah Sendiri
Di balik layar persidangan yang riuh, terungkap sebuah ironi tragis: Negara dipaksa membeli barang miliknya sendiri.

Berdasarkan penelusuran kasus, modus operandi ini bermula dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Seharusnya, bijih timah di sana adalah aset eksklusif negara. Namun, melalui pemufakatan jahat, sindikat ini mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang—swasta—yang mengeruk timah tersebut secara ilegal.

Alih-alih menindak, oknum di dalam tubuh BUMN justru merangkul para maling ini. Dengan dalih "kerja sama sewa peralatan" atau "pengolahan peleburan", bijih timah ilegal itu diputihkan statusnya. Negara, melalui PT Timah, kemudian membeli kembali bijih timah tersebut dengan harga yang telah digelembungkan (mark-up).

Secara sederhana: Maling masuk ke kebun kita, memetik buah kita, lalu menjualnya kembali kepada kita dengan harga selangit. Dan kita, yang diwakili oleh oknum pejabat korup, membayar dengan senyum lebar.

Topeng "Robin Hood": Mencuci Duit Lewat CSR
Namun, mengeruk uang negara hanyalah babak pertama. Tantangan berikutnya bagi para sindikat adalah bagaimana menyamarkan gunungan uang haram itu agar bisa dinikmati tanpa terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di sinilah "kecerdikan" jahat bermain. Dana hasil korupsi disisihkan sebagian dan dibungkus rapi dengan label Corporate Social Responsibility (CSR).

Uang suap tidak diserahkan di lorong gelap dalam amplop cokelat, melainkan ditransfer secara terang-terangan sebagai "bantuan sosial", "sumbangan COVID-19", atau "dukungan kemanusiaan". Para tersangka menggandeng tokoh publik dan selebritas untuk menjadi wajah dari kedermawanan palsu ini.

Masyarakat disuguhi tontonan filantropi. Para koruptor dicitrakan sebagai pahlawan ekonomi lokal. Padahal, dana CSR itu hanyalah kendaraan (vehicle) untuk memindahkan uang dari hasil tambang ilegal ke rekening pribadi dan aset-aset mewah, sembari membeli imunitas sosial.

Warisan Racun untuk Anak Cucu
Bagian paling mengerikan dari pernyataan Jaksa Agung bukanlah uang tunai yang hilang, melainkan komponen "kerugian perekonomian negara" yang mencakup kerusakan ekologis.

Jika uang bisa dicetak ulang, alam tidak.
Eksploitasi brutal tanpa reklamasi telah mengubah lanskap Bangka Belitung menjadi hamparan tanah berlubang yang gersang. Hutan lindung gundul, sungai tercemar logam berat, dan ekosistem hancur. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dihadirkan dalam kasus ini menghitung biaya pemulihan lingkungan tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Inilah "biaya" yang tidak dibayar oleh para koruptor. Mereka mengambil keuntungan tunai (cash) hari ini, lalu menyerahkan tagihan kerusakan alamnya kepada negara dan generasi mendatang.

Kasus Rp300 triliun ini menjadi monumen peringatan: Bahwa korupsi sumber daya alam bukan hanya soal mencuri uang, tetapi soal mencuri masa depan. Ketika palu hakim nanti diketuk, publik menanti: Apakah hukuman yang dijatuhkan akan setimpal dengan racun yang telah mereka tanam di tanah air?