Pedang Satgas dan Tiket Pemulihan: Mengurai Kuasa Absolut Bahlil di Bisnis Nikel

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh:Lhynaa Marlinaa

Satuju.com — Di lobi-lobi hotel bintang lima di kawasan Senayan dan Kuningan, percakapan para pengusaha tambang nikel tak lagi soal fluktuasi harga komoditas global. Sepanjang dua tahun terakhir, topik utama mereka bergeser pada satu ketakutan yang sama: "surat cinta" pencabutan izin dan harga mahal sebuah "tiket" pemulihan.

Pusat gravitasi dari kecemasan itu mengarah pada satu nama: Bahlil Lahadalia.
Sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022, Menteri Investasi ini memegang "pedang bermata dua". Di satu sisi, ia diberi mandat membersihkan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tidur. Namun, di sisi lain, muncul dugaan kuat bahwa mandat ini telah berubah menjadi instrumen negosiasi transaksional yang menguntungkan lingkaran tertentu.

Mandat Absolut Melampaui Birokrasi

Akar persoalan bermula dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2023. Aturan ini memberikan Bahlil wewenang super (super power) yang belum pernah dimiliki menteri investasi sebelumnya. Ia memiliki kuasa untuk mencabut izin tambang, perkebunan, hingga konsesi hutan, bahkan melangkahi wewenang teknis Kementerian ESDM.

"Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme check and balances adalah lahan subur penyalahgunaan," ujar seorang pengamat hukum pertambangan yang enggan disebut namanya.

Faktanya, Satgas telah mencabut lebih dari 2.000 IUP. Di atas kertas, ini adalah langkah heroisme penertiban lahan. Namun, di lapangan, carut-marut mulai tercium ketika proses "pemulihan izin" dilakukan secara tertutup, tanpa kriteria yang transparan.

Modus Operandi: Tarif atau Saham?

Investigasi menelusuri adanya pola sistematis dalam proses menghidupkan kembali izin yang telah dicabut. Sejumlah pengusaha mengaku, jalur resmi administratif seringkali buntu. Jalur yang terbuka justru melalui "pintu belakang" yang dijaga oleh orang-orang dekat sang menteri.

Dugaan praktik lancung ini terbagi dalam dua skema utama:

 * Upeti Tunai (Cash Fee): Sumber di kalangan pelaku usaha menyebut adanya permintaan dana dalam jumlah fantastis—berkisar puluhan miliar rupiah—hanya untuk memastikan surat pemulihan izin diterbitkan.

 * Kepemilikan Saham (Equity Grab): Ini adalah modus yang lebih canggih. Pengusaha tidak dimintai uang di depan, melainkan dipaksa menyerahkan porsi saham perusahaan (biasanya 20% hingga 30%) kepada pihak ketiga yang ditunjuk. Pihak ketiga ini diduga kuat sebagai nominee atau representasi bisnis dari lingkaran kekuasaan.

"Pilihannya sederhana tapi mematikan: bayar upeti, bagi saham, atau izin mati selamanya," ungkap seorang pengusaha nikel di Sulawesi Tenggara yang izinnya sempat dibekukan.

Konflik Kepentingan: Regulator Sekaligus Pemain

Sorotan tajam juga mengarah pada latar belakang Bahlil sebagai pengusaha yang dibesarkan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Jejak korporasi menunjukkan bahwa jejaring bisnis yang terafiliasi dengannya—seperti Grup PT Rifa Capital atau PT Meta—masih memiliki tentakel di sektor sumber daya alam.

Tanda tanya besar muncul ketika beberapa izin tambang dicabut dari pengusaha lama, lalu dalam waktu singkat lahan tersebut diduga dialihkan atau dikelola oleh entitas baru yang memiliki irisan kepemilikan dengan kolega dekat sang menteri.

Jika benar terjadi, ini bukan sekadar korupsi suap, melainkan state capture corruption—sebuah kondisi di mana regulasi negara dibajak untuk mengakumulasi kekayaan kelompok oligarki secara "legal".

Pembelaan Istana

Menanggapi berbagai tudingan miring yang beredar, Bahlil dalam berbagai kesempatan membantah keras. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan konstitusi: tanah air tidak boleh dikuasai spekulan yang hanya memegang kertas izin tanpa melakukan aktivitas produksi.

"Tidak ada itu minta-minta uang. Kalau ada yang mengatasnamakan saya, laporkan," ujar Bahlil dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu. Ia mengklaim langkahnya justru menyelamatkan potensi negara dari lahan tidur.

Titik Nadir Tata Kelola

Terlepas dari bantahan tersebut, kerusakan pada iklim investasi dan kepastian hukum sudah terjadi. Investor global membutuhkan transparansi, bukan mekanisme "gelap" yang ditentukan oleh mood atau kedekatan dengan satu pejabat tinggi.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung berani menelusuri aliran dana dan perubahan akta perusahaan di balik ribuan izin yang dicabut-pulihkan ini? Atau, cerita ini akan menguap begitu saja sebagai rahasia umum di warung kopi para cukong?

Satu hal yang pasti: ketika regulator merangkap sebagai pemain, wasit ikut menendang bola, maka yang kalah telak adalah rakyat pemilik kedaulatan sumber daya alam.