The Golden Laundromat: Skandal Emas Ilegal Rp992 Triliun
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Angka Rp992 triliun bukan sekadar statistik. Jumlah yang setara dengan sepertiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia ini bukan berasal dari pajak rakyat atau devisa legal, melainkan dari perut bumi yang dikeruk secara ilegal dan dicuci melalui sistem keuangan canggih.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang perputaran dana emas ilegal periode 2023-2025 ini menyingkap fakta mengerikan: ada "negara dalam negara" yang beroperasi tepat di bawah hidung republik ini. Sebuah Shadow State Budget (APBN Bayangan) yang dikendalikan bukan oleh Menteri Keuangan, melainkan oleh sindikat kriminal lingkungan.
The Golden Laundromat: Modus "Zombie Mining"
Bagaimana uang hampir seribu triliun bisa berputar tanpa terendus radar pajak? Jawabannya terletak pada teknik pencucian uang yang licin, yang dalam dunia forensik finansial dikenal sebagai The Golden Laundromat.
Para sindikat ini tidak lagi bermain secara tradisional. Mereka menggunakan modus "Zombie Mining". Emas yang ditambang secara ilegal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pedalaman Papua atau Kalimantan Barat, "dihidupkan" kembali status hukumnya menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan mati.
Lewat taktik "Dokumen Terbang", emas berdarah itu disulap seolah-olah hasil produksi tambang legal. Di smelter-smelter nakal, emas ilegal ini dilebur bersama emas legal, menghilangkan jejak asalnya semudah mencampur air dengan minyak, lalu masuk ke pasar global sebagai komoditas sah.
Capital Flight: Indonesia Dapat Ampas, Singapura Dapat Emas
Tragedi sesungguhnya bukan hanya pada pencuriannya, melainkan pada ke mana kekayaan itu pergi. Laporan forensik menunjukkan pola Capital Flight (pelarian modal) yang masif ke surga finansial seperti Singapura dan Hong Kong.
Dengan modus manipulasi ekspor—menyamarkan emas batangan murni sebagai "perhiasan setengah jadi" atau scrap gold—para konglomerat hitam ini menghindari pajak ekspor dan kewajiban hilirisasi.
Ini adalah bentuk Green Financial Crime yang sempurna: mereka mengeruk tanah air, merusak hutan tropis, lalu memarkir kekayaannya dalam bentuk Dolar atau emas di brankas luar negeri. Sementara itu, Indonesia hanya mewarisi kerusakan lingkungan, limbah merkuri, dan lubang tambang menganga.
The Untouchables: Siapa yang Bermain Mata?
Angka Rp992 triliun mustahil tercipta dari kerja penambang tradisional yang hanya bermodal wajan dulang. Ini adalah operasi industri yang melibatkan alat berat, bahan bakar solar bersubsidi, dan logistik lintas pulau.
Dalam intelijen keuangan, berlaku adagium: "Follow the money, and you will find the power."
Masuknya ekskavator ke hutan lindung tanpa "restu" adalah kemustahilan. Dana raksasa ini disinyalir menciprat ke berbagai arah: oknum aparat yang "buta", pejabat daerah yang memberi stempel, hingga dugaan aliran dana operasional politik di Jakarta. Inilah yang membuat operasi pemberantasan PETI seringkali layu sebelum berkembang; dirazia pagi ini, besok sudah beroperasi kembali.
Lebih jauh, ini adalah tamparan bagi sistem perbankan nasional. Lolosnya transaksi ratusan triliun rupiah menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme Know Your Customer (KYC). Apakah sistem gagal mendeteksi, atau ada unsur Willful Blindness—kebutaan yang disengaja karena besarnya dana yang diputar oleh nasabah prioritas ini?
Ujian Nyali Kejaksaan Agung
Bocoran data dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Kejaksaan Agung ini bukan sekadar laporan rutin. Ini adalah sinyal politik keras bagi Pemerintahan Baru. Di tengah kebutuhan anggaran untuk program strategis seperti IKN dan Makan Bergizi Gratis, pesan tersiratnya jelas: "Jangan hanya memajaki kelas menengah. Kejar kebocoran Rp1.000 triliun ini."
Bola kini ada di tangan Korps Adhyaksa. Publik menanti, apakah Kejaksaan Agung berani menyentuh Beneficial Owner (Pemilik Manfaat Terakhir)—para dalang intelektual di balik layar—atau drama ini hanya akan berakhir dengan penangkapan operator lapangan dan pengepul kecil?
Jika dalam tiga bulan ke depan tidak ada nama besar yang diseret ke meja hijau, temuan Rp992 triliun ini hanya akan berakhir menjadi monumen kegagalan penegakan hukum di atas kertas laporan PPATK.

