MUI dan Amanat Sejarah Ulama di Antara Umat dan Kekuasaan

Ilustrasi. (poto/net).

Penulis: Jufri, Pegiat Sosial Politik dan Dakwah Kebangsaan

Satuju.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) lahir pada tahun 1975 sebagai wadah, atau tenda besar, umat Islam Indonesia. Kehadirannya merupakan hasil dari kesadaran kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim bahwa umat Islam memerlukan sebuah ruang bersama untuk bermusyawarah, menyatukan langkah, serta menjembatani hubungan antara umat dan pemerintah.

MUI secara resmi berdiri pada 7 Rajab 1395 H, bertepatan dengan 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil Musyawarah Nasional Ulama I. Musyawarah ini dihadiri oleh representasi luas umat Islam Indonesia: 26 ulama yang mewakili 26 provinsi, 10 ulama dari unsur organisasi Islam tingkat pusat seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyah; 4 ulama dari Dinas Rohani Islam TNI dan POLRI (AD, AL, AU, dan POLRI); serta 13 tokoh dan cendekiawan muslim perorangan. Dari musyawarah inilah lahir kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Berdirinya MUI, sebuah dokumen moral dan historis yang menegaskan peran MUI sebagai wadah musyawarah dan pemersatu umat.

Momentum berdirinya MUI bertepatan dengan fase kebangkitan kembali bangsa Indonesia setelah tiga dekade kemerdekaan. Pada masa itu, energi bangsa banyak terserap dalam pertarungan politik kelompok, sementara persoalan kesejahteraan rohani umat kerap terpinggirkan. Para ulama menyadari sepenuhnya bahwa mereka adalah pewaris tugas-tugas kenabian (warasatul anbiya), sehingga terpanggil untuk berperan aktif membangun masyarakat melalui wadah MUI—sebagaimana peran ulama pada masa penjajahan dan perjuangan kemerdekaan.

Buya Hamka, Ketua Umum MUI pertama, dengan jernih menggambarkan posisi ulama dalam relasi umat dan kekuasaan seperti kue bika: dibakar dari bawah, terbakar pula dari atas. Sama panasnya. Ungkapan ini menegaskan bahwa menjadi ulama yang berdiri di antara umat dan umara bukanlah posisi yang aman, melainkan posisi yang sarat risiko dan tekanan moral.

Dalam khittah awalnya, MUI tidak pernah dimaksudkan menjadi banper atau barisan pendukung pemerintah. Ia juga bukan alat legitimasi kekuasaan. MUI diharapkan menjadi pengayom umat, penjaga moral publik, sekaligus mitra kritis pemerintah. Ulama dituntut menyampaikan aspirasi umat kepada negara, dan pada saat yang sama menerjemahkan kebijakan negara kepada umat dengan bahasa nilai, etika, dan keadilan.

Namun dalam perjalanan waktu, terutama di sejumlah daerah, posisi ideal tersebut menghadapi tantangan serius. Ketergantungan anggaran MUI daerah yang hampir sepenuhnya bersumber dari pemerintah telah menciptakan relasi yang timpang. Lebih jauh, campur tangan pemerintah daerah dalam urusan internal MUI semakin menguat. Siapa yang berkuasa, sering kali dialah yang menentukan siapa yang dapat menjadi Ketua MUI di daerah tersebut. Proses musyawarah ulama pun perlahan bergeser menjadi proses yang menunggu restu kekuasaan.

Akibatnya, sejak awal kepemimpinan sudah dibayangi oleh relasi kuasa. Dalam situasi seperti ini, sulit berharap ulama yang berada dalam struktur MUI mampu sepenuhnya menyuarakan kepentingan umat. Jalan kritis menjadi jalan berisiko, sementara jalan nyaman di hadapan pemerintah menjadi pilihan yang paling aman. Nasihat berubah menjadi pembenaran, dan diam kerap dibungkus atas nama kebijaksanaan.

Padahal, tantangan umat justru semakin berat. Globalisasi, kemajuan sains dan teknologi, serta dominasi budaya global telah menggoyahkan batas-batas etika dan moral. Dalam situasi seperti ini, umat membutuhkan ulama yang merdeka secara moral—bukan ulama yang terikat oleh kenyamanan struktural.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal individu, melainkan soal sistem dan budaya kelembagaan. Selama MUI masih bergantung penuh pada kekuasaan daerah, selama kepemimpinannya berada dalam bayang-bayang restu politik, maka perannya sebagai jembatan umat dan umara akan terus berada dalam ujian sejarah.

Di sinilah pentingnya kembali kepada ruh awal pendirian MUI sebagaimana tertuang dalam Piagam Berdirinya. Ulama harus berani menanggung panas, sebagaimana perumpamaan Buya Hamka. Lebih baik terbakar karena prinsip, daripada sejuk namun kehilangan martabat. Sebab hanya dengan independensi moral itulah MUI dapat tetap menjadi jembatan yang kokoh—bukan sekadar stempel kekuasaan, tetapi penyangga etika bangsa dan penjaga nurani umat.

Silaturahmi Kolaborasi Sinergi Harmoni