Warga Lembah Damai Tolak TPS Tanpa AMDAL, Dinilai Bahayakan Lingkungan dan Berpotensi Pidana

Warga Lembah Damai Tolak TPS

Pekanbaru, Satuju.com – Penolakan warga Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, terhadap rencana penggunaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menguat. Warga menilai keberadaan TPS di tengah permukiman tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Warga di sekitar Jalan Suka Maju menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada sosialisasi resmi terkait rencana tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum DLHK yang disebut telah melakukan pembersihan dan persiapan lokasi tanpa melibatkan masyarakat terdampak.

Salah seorang warga, Ningsih, menyatakan bahwa pembangunan atau pengoperasian TPS tanpa AMDAL merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan warga.

“Kalau tidak ada AMDAL, ini jelas membahayakan. Air sumur bisa tercemar, bau menyengat, penyakit meningkat. Kami siap melaporkan persoalan ini ke Polda jika tetap dipaksakan,” tegasnya.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Warga menilai TPS atau TPA tanpa AMDAL umumnya tidak dilengkapi sistem pengelolaan lindi (air limbah sampah) yang memadai. Akibatnya, air tanah dan sumur warga berisiko tercemar, sementara sungai dan parit menjadi kotor serta tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti minum, mandi, dan memasak.

Selain pencemaran air, pengelolaan sampah tanpa kajian lingkungan juga memicu pencemaran udara akibat gas metana dan amonia, serta asap pembakaran sampah. Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, sakit kepala, hingga penyakit ISPA.

Lokasi TPS yang tidak dikelola sesuai standar juga berpotensi menjadi sarang lalat, nyamuk, tikus, serta bakteri dan virus, sehingga meningkatkan risiko penyakit seperti diare, demam berdarah, infeksi kulit, dan gangguan pernapasan.

Warga juga mengkhawatirkan pencemaran tanah akibat rembesan zat beracun dari sampah, yang dapat merusak lahan, mengganggu pertumbuhan tanaman, serta mencemari hasil kebun masyarakat. Kerusakan ekosistem, seperti matinya ikan di sungai dan hilangnya vegetasi alami, dinilai sebagai dampak jangka panjang yang akan merugikan generasi mendatang.

Selain itu, keberadaan TPS di tengah permukiman disebut dapat menurunkan nilai tanah dan rumah warga, menciptakan lingkungan yang tidak nyaman, serta menimbulkan kerugian ekonomi. Risiko bencana seperti longsor sampah, banjir akibat saluran tersumbat, hingga ledakan gas metana juga menjadi kekhawatiran serius.

Berpotensi Langgar Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

1. Usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

2. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.

. Pejabat atau pihak yang lalai dalam pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga beberapa tahun serta denda bernilai miliaran rupiah, tergantung tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau AMDAL diabaikan, maka kegiatan ini melanggar hukum. Kami tidak mau jadi korban kebijakan yang tidak sesuai aturan,” ujar warga lainnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi Besar

Sebagai bentuk penolakan resmi, warga telah menyampaikan surat keberatan ke pihak kelurahan. Hingga kini, lebih dari 100 warga telah menandatangani surat penolakan. Spanduk penolakan juga terpasang di sekitar lokasi, menegaskan kekhawatiran akan polusi, pencemaran lingkungan, serta ancaman kesehatan bagi anak-anak dan lansia.

Warga menegaskan, jika aspirasi mereka tidak diindahkan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan menempuh jalur hukum.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan korbankan kesehatan dan lingkungan kami. Kalau tetap dipaksakan tanpa AMDAL yang sah, kami siap melawan,” tegas perwakilan warga.

Media Minta Klarifikasi Pemerintah

Untuk keberimbangan pemberitaan, media telah mengajukan permohonan wawancara dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk lurah setempat dan Kepala DLHK Kota Pekanbaru. Media mempertanyakan sejumlah hal krusial, antara lain keberadaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dasar hukum operasional TPS, keterlibatan masyarakat, jaminan tidak terjadinya pencemaran, hingga kesiapan pemerintah menghentikan proyek jika terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan maupun DLHK Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga dan status perizinan TPS tersebut.