Kasipem Kecamatan Rumbai Diduga Batalkan SKGR Sepihak, Tanpa Perintah Camat

Ilustrasi pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). (poto AI).

Pekanbaru, Satuju.com - Dugaan maladministrasi mencuat di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menyusul terbitnya surat pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kasi Pemerintahan (Kasipem) tanpa perintah Camat.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media, terdapat Surat Keterangan Pembatalan bernomor 100/KR-PEM/ yang diterbitkan pada 30 Desember 2020. Surat tersebut menyatakan pembatalan SKGR Nomor 595.3/KR-PEM/835 tanggal 30 Mei 2013, serta merujuk pada Surat Keterangan Nomor 100/KR-PEM/22 tanggal 26 Februari 2019 atas nama Helsih Rahmayani.

Dokumen pembatalan tersebut diketahui ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, dan bukan oleh Camat Rumbai selaku pimpinan wilayah yang memiliki kewenangan administratif.

Untuk memastikan alur perintah penerbitan surat tersebut, media mengonfirmasi mantan Camat Rumbai, Vemi Herliza, yang menjabat pada periode terbitnya surat pembatalan. Kepada media, Vemi menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan pembatalan SKGR tersebut.

“Tidak ada, Pak,” ujar Vemi singkat saat ditanya apakah dirinya pernah memberi perintah kepada Kasi Pemerintahan untuk membatalkan SKGR atas nama Helsih Rahmayani.

Selain itu, sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya konfirmasi internal antara Camat dan Kasi Pemerintahan. Dalam percakapan tersebut, Camat mempertanyakan dasar penerbitan surat pembatalan.

“Surat pembatalan apa itu?” tanya Camat.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Gofur dengan menyebutkan, “Pembatalan suket Indra, ditandatangani juga, Nomor 100/KR-PEM/22 tanggal 26 Februari 2019.”

Saat kembali dipertegas apakah pembatalan tersebut merupakan perintah pimpinan, Gofur menyatakan, “Atas pribadi Indra saja, Bu.”

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembatalan SKGR dilakukan tanpa perintah Camat dan tidak melalui mekanisme resmi. Secara hukum administrasi pemerintahan, kewenangan pembatalan SKGR tidak berada pada Kasi Pemerintahan secara mandiri, melainkan pada Camat atau pejabat yang menerbitkan dokumen awal.

Media telah mengajukan konfirmasi tertulis kepada Indra Gafur terkait dasar hukum, kewenangan, dan prosedur penerbitan surat pembatalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, pelanggaran disiplin ASN, bahkan berimplikasi hukum apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"Agar masyarakat mengetahui dan memahami persoalan ini, perlu dijelaskan bahwa surat tanah milik Ibu Elsih Rahmayani dibatalkan oleh pihak kecamatan, padahal sejak lama lokasi tanah tersebut telah diakui Bahakan buk helsih menerima berbagai bantuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sejak masa Wali Kota Herman Abdullah, lokasi milik Ibu Elsih sudah mendapatkan perhatian dan bantuan pemerintah, bantuan jalan kerumah nya termasuk bantuan pembibitan buhabuhan dan dari Dinas Perikanan yang langsung masuk ke lokasi tersebut

Hal ini menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun, tanah tersebut diakui secara administratif dan digunakan secara resmi.

Dari tahan 1997 sudah 30 tahun. Di tepai Bahakan buka hutan dari awal 

Namun, secara tiba-tiba pihak kecamatan kasipem gofur  menyatakan bahwa surat tanah tersebut tidak sah dan melakukan pembatalan, tanpa penjelasan yang jelas kepada kami .

Bahkan, aktivitas pemerintah di lokasi tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk program-program resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, masyarakat patut bertanya:
Dari mana dasar hukum yang menyatakan surat ini tidak sah, padahal sebelumnya pemerintah sendiri mengakui dan memfasilitasi berbagai bantuan di lokasi tersebut?

"Kasus ini menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan dan maladministrasi yang merugikan warga, khususnya seorang lansia yang telah lama menempati dan mengelola tanah tersebut secara sah.

Kami merasa sangat dizalimi atas apa yang dialami Ibu Helsih Rahmayani, seorang nenek berusia 73 tahun, yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola tanahnya secara sah.

Persoalan ini baru muncul ketika proses ganti rugi proyek jalan tol akan dilakukan. Tiba-tiba muncul surat pembatalan SKGR yang diterbitkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai.

"Yang menjadi pertanyaan besar, surat pembatalan tersebut diduga dibuat dengan tanggal dan tahun yang dimundurkan, seolah-olah telah terbit sejak lama, padahal baru digunakan saat proses ganti rugi berlangsung.

Kami menduga kuat bahwa penerbitan surat tersebut tidak dilakukan secara transparan dan penuh kejanggalan.

Lebih jauh, kami juga menduga adanya keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah yang bekerja sama untuk menyingkirkan hak Ibu Helsih demi kepentingan pihak tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, seorang lansia yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban ketidakadilan dan kehilangan hak atas tanahnya sendiri.