Anak di Senayan, Bapak di MK: Alarm Bahaya Demokrasi
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Dalam teori demokrasi modern, Montesquieu memperkenalkan Trias Politica bukan sekadar untuk membagi tugas, melainkan untuk memisahkan kekuasaan agar saling mengawasi (checks and balances). Namun, apa jadinya jika tembok pemisah antara Legislatif (pembuat undang-undang) dan Yudikatif (pengawal konstitusi) runtuh oleh ikatan darah?
Skenario "Anak di DPR, Bapak di Mahkamah Konstitusi (MK)" bukan sekadar drama keluarga, melainkan alarm bahaya bagi integritas hukum negara. Situasi ini menciptakan celah konflik kepentingan yang nyaris mustahil dihindari, mengubah mekanisme koreksi negara menjadi sekadar formalitas di atas kertas.
Runtuhnya Benteng Terakhir
DPR RI memiliki kekuasaan politik yang luar biasa untuk merancang masa depan bangsa melalui Undang-Undang. Namun, DPR diisi oleh politisi yang sarat kepentingan partai dan elektoral. Karena itulah MK hadir sebagai "benteng terakhir" (the guardian of constitution). Ketika DPR melahirkan kebijakan yang "nyeleneh"—yang mungkin menindas hak sipil atau melanggar konstitusi—rakyat berlari ke MK untuk mencari keadilan.
Masalah fatal muncul ketika produk hukum yang dibuat oleh sang anak di Senayan, harus diadili validitasnya oleh sang ayah di Medan Merdeka Barat.
Secara psikologis dan sosiologis, objektivitas menjadi barang mahal. Bagaimana seorang hakim bisa memutus dengan pikiran jernih untuk membatalkan Undang-Undang yang diperjuangkan oleh karier politik anaknya sendiri? Di sinilah independensi peradilan dipertaruhkan. Palu hakim yang seharusnya suci, berisiko menjadi stempel legitimasi bagi ambisi keluarga.
Etika yang Dikesampingkan
Hukum di Indonesia sebenarnya telah mengantisipasi bahaya ini. Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas menyatakan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik karena hubungan keluarga maupun kepentingan lainnya.
Namun, di sebuah negara yang sedang mengalami krisis integritas, aturan ini sering kali ditekuk dengan dalih "profesionalitas." Hakim yang menolak mundur dalam perkara yang melibatkan keluarganya adalah bentuk pembangkangan terhadap etika dasar peradilan.
Skeptisisme Publik yang Meluas
Dampak paling destruktif dari fenomena ini bukanlah pada satu atau dua pasal undang-undang yang lolos, melainkan pada matinya kepercayaan publik.
Ketika rakyat melihat bahwa jalur hukum telah dikuasai oleh satu lingkaran keluarga, persepsi tentang "negara hukum" berubah menjadi "negara kekuasaan." Gugatan ke MK tidak lagi dilihat sebagai upaya mencari keadilan, melainkan upaya sia-sia menabrak tembok beton. Frustrasi publik ini—seperti keluhan "negara kotor" yang sering terdengar di warung kopi hingga media sosial—adalah bensin bagi ketidakstabilan sosial.
Jika siklus ini dibiarkan, demokrasi kita hanya akan menjadi cangkang kosong. Prosedurnya berjalan, pemilunya ada, sidangnya digelar, namun hasilnya sudah ditentukan di meja makan keluarga, bukan di ruang sidang yang terhormat.

