Camat Rumbai Bungkam Soal Polemik TPS, Warga Pertanyakan Transparansi

Poto hanya ilustrasi AI.

Pekanbaru, Satuju.com – Penolakan warga terhadap rencana penggunaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, terus menguat. Namun hingga kini, Camat Rumbai belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi media terkait legalitas, proses perizinan, dan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan tersebut.

Media telah berupaya mengonfirmasi Camat Rumbai mengenai sejumlah pertanyaan krusial, mulai dari dugaan pemberian izin TPS, proses persetujuan lingkungan, hingga sejauh mana masyarakat terdampak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Pertanyaan juga disampaikan terkait fakta bahwa meski RT dan RW disebut telah menandatangani dokumen tertentu, sebagian besar warga justru menyatakan penolakan dan menggelar aksi protes.

“Apakah benar izin sudah diberikan, sementara belum ada konfirmasi dan persetujuan menyeluruh dari masyarakat?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan media guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak diangkat dan pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. Sikap bungkam Camat Rumbai ini memicu spekulasi publik dan memperbesar tanda tanya terkait transparansi proses pengambilan kebijakan TPS di wilayah tersebut.

Warga menilai minimnya keterbukaan pemerintah kecamatan justru memperkeruh situasi. Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi maupun dokumen persetujuan lingkungan terkait rencana TPS.

Sebelumnya, warga telah mengirimkan surat keberatan kepada pihak kelurahan, mengumpulkan lebih dari 100 tanda tangan penolakan, serta memasang spanduk di sekitar lokasi rencana TPS. Warga juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut tanpa kejelasan dasar hukum dan persetujuan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kecamatan Rumbai maupun DLHK Kota Pekanbaru terkait status perizinan TPS dan rencana dialog dengan masyarakat terdampak.