Napak Tilas Seorang Bhayangkara: Kesaksian Oegroseno di Polda Metro Jaya
Oegroseno. (poto/ist)
atuju.com - Oegroseno mengingat peristiwa 47 tahun 11 hari yang lalu, persis ia berdiri ditempat ia berdiri saat ini sebagai saksi ahli yang diminta Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, di Polda Metro Jaya, kasus ijazah Jokowi.
Saat itu pangkatnya letnan dua baru tamat dari Akabri dan berdiri di hadapannya Jenderal Anton Soedjarwo, Kapolri 1982-1986. Persis tempat ia berdiri inilah dulu Kantor Polda Metro Jaya.
Bagi Oegroseno apa yang dilakukannya adalah napak tilas sebagai "bayangkara tua", abdi negara, abdi utama, bagi negara dan bangsa, yang tidak boleh berhenti mengikuti perkembangan institusinya.
Seorang "bayangkara tua" itu, kata Oegroseno, baru akan berhenti melihat institusinya pada saat ia sudah dimakamkan di taman makam pahlawan atau taman makam bahagia. Dalam juga pernyataan Oegroseno ini.
Bagi Oegroseno, kalau tidak lagi memperhatikan perkembangan institusinya selama masih hidup, maka itu sama saja mengingkari diri sendiri sebagai bayangkara, tribrata, dan catur prasetya.
Artinya, kesaksian seorang Oegroseno tidak main-main membela Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, dalam kasus ijazah Jokowi ini. Pengalaman, karirnya, dipertaruhkan untuk institusinya sendiri agar berjalan sesuai relnya.
Oegroseno berharap agar Polri yang ia cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang dipakai dalam tutup kepala Polri, yakni insan rastra sewakottama (Polri adalah abdi utama dari pada nusa dan bangsa).
Jadi, pembelaan Oegroseno tidak sekadar pembelaan terhadap apa yang sedang dialami Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tapi juga pembelaan terhadap institusinya selama 37 tahun 2 bukan ia mengabdi, agar tak lari dari tugas dan fungsinya.
Oegro berarti agung dan Seno merujuk pada tokoh Bima yang melambangkan kekuatan sekaligus kejujuran. Tak salah nama Oegroseno melekat pada mantan Wakapolri tahun 2013-2014.(Erizal)

