Diplomasi Dua Wajah: Boikot Rakyat, Karpet Merah Elite

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Jakarta, Satuju.com — Di tengah masifnya aksi boikot akar rumput terhadap berbagai produk multinasional sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina, sebuah anomali kebijakan justru terjadi di level elite. Dokumen resmi menunjukkan adanya karpet merah bagi investasi sektor energi strategis yang terafiliasi dengan korporasi asal Israel, sebuah langkah yang tampaknya berkelindan erat dengan manuver geopolitik Indonesia di panggung global.

​Penelusuran forensik atas dokumen negara mengungkap sebuah kronologi yang berpotensi mematahkan narasi umum. Rangkaian peristiwa ini mengindikasikan bahwa konsesi energi dan diplomasi internasional bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan sebuah paket transaksi geopolitik strategis.

​Koreksi Linimasa: Konsesi Mendahului Deklarasi

​Narasi yang berkembang di ruang publik kerap menyebutkan bahwa izin investasi diberikan setelah Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Namun, jejak dokumen kementerian membeberkan urutan yang berbeda:

​8 Januari 2026: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara senyap menerbitkan Keputusan No. 8. K/EK.04/MEM.E/2026. Keputusan ini memberikan persetujuan bagi pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geotermal) di Halmahera, Maluku Utara, yang terkoneksi dengan entitas bisnis asal Israel.

​22 Januari 2026: Di sela-sela forum ekonomi Davos, Swiss, Pemerintah Indonesia secara resmi menandatangani kesepakatan keikutsertaan ke dalam keanggotaan BoP.

​Jeda waktu dua pekan ini memunculkan analisis bahwa konsesi energi di Maluku Utara berpotensi berfungsi sebagai prasyarat atau komitmen awal; sebuah konsesi agar posisi Indonesia diterima dalam aliansi tertutup bentukan Washington tersebut.

​Jejak Entitas Israel dalam Skema Transisi Energi

​Absennya hubungan diplomatik resmi antara Jakarta dan Tel Aviv memunculkan pertanyaan teknis: bagaimana korporasi asal Israel dapat beroperasi secara legal di wilayah kedaulatan Indonesia?

​Penyelidikan mengarah pada Ormat Technologies, korporasi raksasa di sektor energi panas bumi global yang berbasis di Israel. Dalam operasional lintas negaranya, entitas semacam ini tidak mengibarkan bendera negara asal secara terang-terangan. Praktik bisnis yang umum digunakan adalah penetrasi melalui perusahaan proksi, skema konsorsium asing, pembentukan perusahaan cangkang (shell company), atau penempatan anak perusahaan yang teregistrasi di yurisdiksi negara ketiga.

​Ekspansi ke Halmahera bukanlah langkah pertama. Gurita bisnis yang berafiliasi dengan entitas ini sebelumnya telah mencengkeram kepemilikan saham di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) strategis, mulai dari Sarulla (Sumatera Utara), Ijen (Jawa Timur), hingga Wapsalit (Maluku). Dalih yang selalu dikedepankan oleh pemerintah konsisten sama: komitmen terhadap masuknya investasi "Transisi Energi Hijau" dan pencapaian Net Zero Emission.

​Kontroversi Kehadiran di 'Board of Peace'

​Keterlibatan Indonesia di dalam Board of Peace turut memicu polemik tersendiri. Penting untuk digarisbawahi bahwa BoP bukanlah institusi resmi di bawah naungan payung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Badan ini dibentuk secara sepihak oleh administrasi Donald Trump pada awal 2025 dengan mandat untuk mendikte tata ruang rekonstruksi Gaza pasca-konflik.

​Pemerintah berargumen bahwa komitmen pengiriman 20.000 prajurit ke wilayah tersebut bertujuan murni untuk menjaga perdamaian Gaza. Namun, analisis geopolitik memberikan perspektif yang lebih skeptis. Keterlibatan militer Indonesia berisiko memposisikan aparat negara sekadar sebagai pengaman operasional proyek. Sementara stabilitas dijaga oleh personel negara berkembang, kontrak-kontrak raksasa untuk rekonstruksi infrastruktur dan properti di Gaza dikhawatirkan akan disedot dan dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan sekutu AS dan Israel.

​Sebagai kompensasinya, terdapat indikasi bahwa kelompok elite domestik di Jakarta akan menerima privilese tarif perdagangan dari AS, sembari mendapatkan "pembiaran" politik dari dunia internasional terkait praktik oligopoli dan isu penguasaan lahan di dalam negeri.

​Kemunafikan Negara di Atas Mimbar Bebas Aktif

​Kasus konsesi Maluku Utara dan keanggotaan Indonesia di BoP menjadi potret nyata dari ambivalensi serta standar ganda diplomasi negara. Di atas panggung internasional, retorika pembelaan terhadap kemanusiaan disuarakan dengan lantang demi meraih simpati publik. Namun, di meja negosiasi yang tertutup dari jangkauan publik, keputusan yang diambil justru memberikan keleluasaan bagi korporasi yang berseberangan dengan sikap rakyatnya, sekaligus menundukkan prinsip politik luar negeri bebas aktif pada kepentingan kekuatan global.

​Realitas pahit ini menegaskan kembali bagaimana idealisme dan solidaritas kemanusiaan kerap kali terpaksa menyingkir ketika dihadapkan langsung pada realisme kontrak tambang bernilai triliunan rupiah.