Di Kepimpinan AKBP Fahrian Saleh: Belum Genab Dua Bulan, Polres Bengkalis Ungkap 105 Kasus Narkoba dan 162 Tersangka

kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.(poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com - Polres Bengkalis di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Selama periode Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap total 105 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 162 tersangka.

Dalam keterangan resmi kepada media ini Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian merincikan bahwa dari total 105 kasus tersebut, sebanyak 42 kasus merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis, sementara 63 kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Bengkalis dari bahaya narkoba. Dalam dua bulan ini saja, tim kami telah bekerja keras mengamankan 163 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan barang haram ini," tegas AKBP Fahrian S. Siregar. Sabtu 28/2/2026).

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka meliputi, Sabu: 19.954,35 gram (sekitar 20 Kilogram), Ganja: 2.215,93 gram. Ekstasi (XTC): 14 butir dan Lain-lain: Untuk jenis Heroin, Ketamin, dan H-Five tercatat nihil (0 gram).

Kapolres menambahkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar adalah penggagalan penyelundupan 19 kg sabu asal Malaysia yang ditaksir bernilai hingga Rp30 miliar, di mana pelaku berhasil dibekuk melalui operasi senyap tim gabungan.

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan WhatsApp Kapolres. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melapor demi mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba (P4GN),” tambahnya.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**(SBR) BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/14206/bukber-bersama-insan-pers-kapolres-akbp-fahrian-niat-saya-berantas-narkoba-tak-hanya-sasar-diluar-tapi-dalam-internal-kita.html