Sidang Korupsi LNG, Ahok Ungkap Kejanggalan Kontrak Tanpa Pembeli

Ahok dalam Sidang Korupsi LNG

Jakarta, Satuju.com - Saat mendengar akan ada kerugian dari penjualan liquefied natural gas (LNG) di PERTAMINA, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku heran.

Ahok mengatakan, informasi itu diterimanya dari Direksi Pertamina dalam rapat rutin Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) saat dirinya baru menjabat sebagai komisaris utama. 

“Ketika saya baru masuk itu, Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” kata Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

“Siapa yang menyampaikan?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Direksi,” jawab Ahok.

Ahok mengaku heran dan mempertanyakan adanya kerugian negara tersebut. Dalam rapat itu, kata dia, sempat terjadi perdebatan.

“Itu yang saya ingat, lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Harus di situ terjadi perdebatan,” ujarnya. Ahok mengatakan, dari perdebatan itu, ia mengetahui bahwa kerugian ini disebabkan karena kontrak pembelian LNG ternyata belum memiliki komitmen pembeli atau end-user. 

Padahal, kata dia, dalam praktik bisnis LNG, pembelian biasanya dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli.

“Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” ujarnya. 

“Maksudnya bagaimana?,” tanya JPU. 

“Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya,” jawab Ahok.

Ahok mengatakan, salah satu pembeli LNG yakni PT PLN tidak menandatangani kesepakatan harga.

Dia mengatakan, hal ini menyebabkan kerugian negara sekitar 300 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

“Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dollar,” ucap dia.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani, diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis maupun ekonomis. 

KPK menduga pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya. 

"Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).