Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital Berisiko Tinggi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Jakarta, Satuju.com - Pemerintah mengambil langkah penting dalam upaya melindungi masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, sebagai langkah konkret pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman yang semakin nyata di ruang digital terhadap anak-anak.
Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahap awal akan menyasar sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.
Pemerintah menilai kebijakan ini perlu diambil karena meningkatnya berbagai ancaman di dunia digital yang berpotensi membahayakan perkembangan anak. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan sosial anak.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya, baik bagi pengguna maupun platform digital.
Namun pemerintah menegaskan tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan dan masa depan anak-anak dipertaruhkan. Melalui kebijakan ini, tanggung jawab perlindungan anak juga ditegaskan berada pada pihak platform digital yang mengelola ruang daring, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan pengawasan anak di dunia digital sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda d

