KY Awasi Sidang Sengketa Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Saksi Ungkap Aktivitas Lahan Dikuasai Elsih

Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru, Satuju.com - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/3/2026), terasa berbeda dari biasanya. Sidang lanjutan sengketa lahan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Tol Pekanbaru–Rengat tidak hanya dihadiri para pihak yang berperkara, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari Komisi Yudisial (KY).

Dua Asisten Penghubung KY, Yufika Pratiwi dan Dwi Susanti, tampak hadir di ruang persidangan. Keduanya memantau jalannya sidang sambil merekam setiap proses yang berlangsung menggunakan kamera, sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya peradilan.

Sidang yang dipimpin Hakim Johnson Parancis itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Rohadi. Dua warga Jalan Suka Maju, Kelurahan Muara Fajar Timur, yakni Aep Sutisna dan Yasmini, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait objek lahan yang disengketakan.

Yasmini, yang mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1974, menyampaikan bahwa ia mengenal Rohadi maupun Elsih Rahmayani. Namun, ketika ditanya mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Meski rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi yang dipermasalahkan, Yasmini menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan atau riwayat lahan tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali mengenai objek perkara itu,” ujar Yasmini saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Elsih Rahmayani di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan keterangan Yasmini, saksi lainnya, Aep Sutisna, justru memberikan penjelasan yang dinilai menguatkan posisi pihak Elsih Rahmayani. Dalam kesaksiannya, Aep menyebut bahwa berbagai aktivitas di lahan yang disengketakan selama ini berada di bawah penguasaan Elsih.

Menurutnya, Elsih Rahmayani merupakan pihak yang pertama kali menanam kelapa sawit di lahan tersebut. Selain itu, aktivitas pembuatan batu bata melalui bedeng serta pengelolaan tanah korekan juga disebut berada di bawah kendali Elsih.

“Yang menanam sawit pertama itu Elsih Rahmayani. Bedeng batu bata juga dia. Tanah korekan juga dikuasai Elsih Rahmayani,” ungkap Aep di ruang sidang.

Aep juga membenarkan adanya transaksi pembelian lahan oleh Agus Setiawan, suami Elsih Rahmayani, dari almarhum Daiman. Keterangan ini sejalan dengan klaim pihak tergugat yang menyatakan memiliki dasar kepemilikan atas lahan di kawasan Muara Fajar Timur tersebut.

Sidang sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek tol ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepemilikan lahan yang terdampak proyek strategis nasional sekaligus memperlihatkan bagaimana proses pembuktian berlangsung di ruang pengadilan, di bawah pengawasan lembaga pengawas peradilan.