KPK : Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Jalan Lingkar Bengkalis Bakal di Sidang di Pekanbaru

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Pekanbaru, Satuju.com - Berkas perkara tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (multi year) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 s/d 2015 telah dinyatakan lengkap.

Demikian dikatakan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri kepada redaksi satuju.com melalui pesan singkat Whatsapp, jumat (31/12/21).

“Tim Jaksa (30/12) telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto / Project Manager PT WIKA) dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap.” Kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan, Penahanan tersangka  beralih dan dilanjutkan oleh Tim Jaksa, untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 s/d 18 Desember 2021.

“Tersangka yang telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya yakni tersangka Didiet Hadianto, ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1”.

Selanjutnya sambung Ali Fikri. “Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Yang akan di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru”

Baca juga : KPK Kembali Periksa 4 Saksi Lanjutan Terkait Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri

Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Yayasan, Walikota Pekanbaru di Gugat Pemilik Yayasan Rp 8 Milyar

Baca Juga : Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra Ditolak Hakim

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Sudah 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.**