RS Bakti Wara Disorot Tajam: Dugaan Pembiaran Pasien Kritis Berpotensi Pidana

RS Bakti Wara

Pangkalpinang, Satuju.com — Dugaan penolakan pasien dalam kondisi darurat oleh RS Bakti Wara tidak lagi sekadar keluhan keluarga. Kasus ini telah menjelma menjadi potret buram pelayanan kesehatan yang berpotensi melanggar hukum secara serius—bahkan membuka kemungkinan pidana bagi pihak rumah sakit.

Peristiwa yang terjadi Rabu (18/3/2026) itu memperlihatkan satu hal yang paling krusial dalam dunia medis: ketika nyawa dipertaruhkan, prosedur justru diduga menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab.

Korban dalam peristiwa ini, Cahaya Putri Soleha, adalah pasien pasca operasi usus buntu yang seharusnya masih berada dalam fase pemantauan ketat. Ia sebelumnya dirawat sejak Sabtu (14/3/2026) malam dan dipulangkan pada Selasa siang setelah dinyatakan membaik.

Namun fakta di lapangan berbicara lain.

Belum genap 12 jam setelah keluar dari rumah sakit, kondisi Cahaya justru anjlok drastis. Gejala serius muncul, menandakan adanya komplikasi yang luput atau diabaikan. Dalam kondisi panik, keluarga bergerak cepat—membawa kembali pasien ke RS Bakti Wara, berharap mendapatkan penanganan segera.

Yang mereka temukan justru sebaliknya.

Alih-alih pertolongan, keluarga mengaku berhadapan dengan penolakan. Alasan yang disampaikan klasik: keterbatasan ruang. Namun yang menjadi sorotan tajam, tidak ada tindakan medis awal, tidak ada stabilisasi kondisi, bahkan tidak ada skema darurat yang dijalankan.

“Kami tidak minta dirawat lama, hanya penanganan awal. Tapi itu pun tidak diberikan,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Di titik inilah persoalan berubah dari sekadar pelayanan menjadi dugaan pembiaran.

Dalam dunia medis, menit bahkan detik dapat menentukan hidup dan mati. Penolakan tanpa tindakan awal dalam kondisi gawat darurat bukan hanya kelalaian—tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi.

Keluarga kemudian membawa Cahaya ke Siloam Hospitals Pangkalpinang. Sempat diterima, namun keterbatasan fasilitas kembali menjadi kendala. Rantai “lempar tanggung jawab” ini berlanjut hingga akhirnya pasien mendapatkan perawatan di RS Bakti Timah Pangkalpinang.

Di sana, fakta medis yang lebih mengkhawatirkan terungkap: pasien mengalami penyempitan usus dan membutuhkan tindakan lanjutan. Kondisi ini mempertegas bahwa situasi sebelumnya bukan keadaan ringan yang bisa diabaikan.

Pertanyaannya kemudian menjadi tajam: apakah penolakan di awal telah memperburuk kondisi pasien?

Keluarga menilai demikian. Lebih dari itu, mereka melihat tidak ada itikad baik dari RS Bakti Wara, bahkan sekadar permintaan maaf pun tidak ada.

“Ini bukan hanya soal pelayanan buruk. Ini soal tanggung jawab terhadap nyawa manusia,” tegas Marlia, ibu pasien.

Andi Aziz, paman korban, menyatakan langkah hukum bukan lagi opsi, melainkan keharusan.

“Kalau ini dibiarkan, akan ada korban berikutnya. Kami akan bawa ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Secara regulasi, kasus ini berada di wilayah yang sangat terang. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 menegaskan larangan mutlak bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien dalam kondisi darurat, apa pun alasannya—termasuk keterbatasan ruang.

Lebih keras lagi, Pasal 190 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan atau pimpinan fasilitas yang tidak memberikan pertolongan pertama dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman melonjak hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Artinya, jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya bukan sekadar sanksi etik—tetapi pidana.

Tak berhenti di situ, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, kewajiban pelayanan darurat juga bersifat mutlak. Pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi administratif berat: mulai dari teguran, denda, pembekuan layanan, hingga pencabutan izin operasional.

Dengan kata lain, kasus ini bisa mengguncang eksistensi institusi itu sendiri.

Sementara itu, respons pihak RS Bakti Wara justru menambah lapisan kontroversi. Melalui humasnya, Tania, pihak rumah sakit menyatakan persoalan telah selesai dan meminta konfirmasi lanjutan dilakukan beberapa hari kemudian.

Pernyataan tersebut kontras dengan realitas di lapangan.

Saat tim media mendatangi RS Bakti Timah Pangkalpinang, pasien masih terbaring dalam perawatan intensif. Keluarga pun menegaskan, tidak ada penyelesaian apa pun—yang ada hanyalah kekecewaan dan tuntutan keadilan.

Kasus ini menjadi cermin keras bagi sistem pelayanan kesehatan. Ketika prosedur dijadikan alasan untuk menolak, ketika empati kalah oleh administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi—tetapi nyawa manusia.

Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan berhenti sebagai polemik, atau menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas di sektor kesehatan.

Satu hal yang pasti, jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan.