Pengalihan Tahanan Jelang Lebaran, KPK Tuai Kritik dan Pertanyaan
Gedung KPK. (poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan seorang tersangka menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idul Fitri menuai sorotan publik. Kritik muncul dari berbagai pihak, termasuk warganet yang mempertanyakan dasar dan transparansi kebijakan tersebut.
Salah satu kritik disampaikan melalui akun X @nazaqistsha yang menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum oleh lembaga antirasuah.
“Baru kali ini KPK mengalihkan tahanan ke penahanan rumah karena mau Lebaran. Apa ini prestasi KPK?” tulis akun tersebut.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Menurutnya, pengalihan penahanan yang dikaitkan dengan momentum hari raya tidak seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Lebih lanjut, akun tersebut mendesak agar Dewan Pengawas KPK turun tangan untuk memeriksa pejabat yang mengambil keputusan tersebut. Ia menilai langkah itu perlu dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Mestinya Dewas periksa pejabat KPK yang melakukan pengalihan tahanan tersebut, apalagi sampai mempromosikan segala. Ini sangat keterlaluan dan tidak patut dicontoh,” lanjutnya.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak KPK terkait alasan spesifik pengalihan penahanan tersebut selain penjelasan sebelumnya yang menyebut permohonan berasal dari pihak keluarga dan bersifat sementara.
Pengamat menilai polemik ini dapat memicu perdebatan lebih luas mengenai standar dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan hukum, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

