Picu Polemik! KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Ilustrasi. (poto Ai)

Jakarta, Satuju.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu polemik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam praktik penegakan hukum di KPK.

“Ini pecah rekor. Belum pernah ada tahanan KPK dialihkan menjadi tahanan rumah,” tegas Boyamin.

Ia juga mengkritik proses pengalihan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Menurutnya, kebijakan ini bisa membuka peluang bagi tersangka lain untuk mengajukan permintaan serupa.

Boyamin bahkan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran etik dalam keputusan tersebut.

Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan atas permohonan pihak keluarga, bukan karena alasan kesehatan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada di bawah pengawasan penyidik.