Dugaan SPPD Fiktif Kakan Kemenag Rokan Hulu, PMR Akan Aksi di Depan Kanwil Kemenag Prov Riau
Ket. Poto : Randi Bima selaku Korlap PMR, Surat Aksi.
Pekanbaru, Satuju.com - Persatuan mahasiswa Rokan kembali menyoroti dugaan kasus tindak pidana Korupsi yang terjadi Rokan Hulu. yang kali ini di lakukan oleh Kakan Kemenag Rokan Hulu.
Kakan Kemenag Rokan Hulu diduga menggunakan Dana SPPD untuk perjalanan pulang ke pekanbaru dan itu adalah keperluan pribadi.
Kordinator lapangan Persatuan Mahasiswa Rokan (PMR) mengungkapkan bahwa penggunaan SPPD Fiktif jelas melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu bentuk kepedulian terhadap kabupaten Rokan hulu kami selaku mahasiswa yang memiliki fungsi sebagai agent of control akan melaksanakan penyampai pendapat dan ini jelas dilindungi oleh undang-undang yang akan kami laksanakan pada hari senin 10 Januari 2022 di Kanwil Kemenag provinsi Riau," ujar Randi Bima selaku Korlap PMR, melalui whatsapp kepada redaksi satuju.com.
Dalam aksi demonstrasinya Persatuan Mahasiswa Rokan akan menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :
1. Periksa dan usut tuntas dugaan SPPD fiktif Kakan Kemenag Rokan Hulu.
2. Kakan Kemenag Rokan Hulu di duga menggunakan SPPD setiap pulang ke Pekanbaru, padahal hal tersebut tidak termasuk sebagai perjalanan dinas.
3. Kami meminta kakanwil Kemenag Riau untuk mengusulkan kepada menteri agama agar mencopot jabatan Kakan Kemenag Rokan Hulu secepatnya.
4. Kami mendesak menteri agama agar segera mencopot Kakan Kemenag Rokan Hulu.

