Bukti Kepedulian Bersama Perangi Narkoba, Polsek Mandau Amankan Dua Pemuda

Dua Tersangka. (poto/ist/HumaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com — Upaya menjaga generasi dari bahaya narkoba terus dilakukan jajaran Polsek Mandau. Melalui kerja sama dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Rangau Km 04, Kelurahan Pematang Pudu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda berinisial D.R.A (25) dan M.J (19). Dari tangan keduanya, ditemukan 9 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan melalui pendekatan penyamaran oleh petugas di lapangan. Saat transaksi berlangsung, tim segera melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1).

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi serta menjaga lingkungan masing-masing.

“Mari kita jaga bersama lingkungan kita agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” ajaknya.