Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terkait Pelepasan Tersangka Narkoba

Ilustrasi. (poto Ai)

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus dugaan pelepasan pelaku narkoba berujung pada pencopotan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MJK, bersama sejumlah penyidik lainnya.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. Namun, dalam perkembangannya, tiga orang di antaranya disebut-sebut dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik.

Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Antoni belum memberikan penjelasan detail terkait kasus ini. Saat dikonfirmasi, ia hanya meminta agar pertanyaan diarahkan ke pihak Polda.

Di sisi lain, Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi serupa dari salah satu orang yang dilepaskan. Ia menyebut, dugaan praktik tersebut sangat mencederai upaya pemberantasan narkotika.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat dan proses hukum,” tegasnya.

Freddy menegaskan, apabila terbukti, oknum yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk kemungkinan diberhentikan secara tidak hormat dan diproses hukum.