Dari Dokumentasi ke Penangkapan: Kasus Khariq Picu Isu Kebebasan Berekspresi

Ilustrasi. (poto Ai)

Jakarta, Satuju.com - Seorang aktivis mahasiswa bernama Khariq Anhar dilaporkan ditangkap setelah mengunggah rekaman aksi demonstrasi yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan di lapangan. Penangkapan tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait kebebasan berekspresi dan praktik jurnalisme warga di era digital.

Dalam sebuah pernyataan yang beredar melalui video, Khariq menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat melakukan dokumentasi di lokasi kejadian. Ia datang dengan membawa kamera dan merekam situasi, sebagaimana banyak peserta lain yang juga melakukan siaran langsung di media sosial.

“Saya memang ingin meliput. Datang bawa kamera, lalu merekam. Banyak juga yang live TikTok saat itu,” ujarnya.

Khariq menegaskan bahwa fokusnya adalah merekam momen-momen penting, terutama ketika terjadi orasi maupun insiden kekerasan. Ia mengaku secara khusus mendokumentasikan dugaan tindakan represif oleh aparat yang disebutnya kerap sulit terlihat secara terbuka.

“Yang saya upload itu ketika ada kekerasan. Kadang kita jarang lihat, ada yang berpakaian hitam memukul. Itu yang saya rekam,” katanya.

Rekaman tersebut kemudian diunggah tanpa proses kurasi panjang. Khariq menyebut dirinya tidak menambahkan narasi berlebihan, hanya mencantumkan waktu dan kejadian sebagai bentuk dokumentasi langsung.

“Bagi saya tidak perlu caption panjang. Cukup tanggal dan kejadian,” tambahnya.

Video yang diunggah tersebut dengan cepat menarik perhatian publik dan meraih hingga satu juta tanda suka dalam waktu singkat. Namun, lonjakan viralitas itu justru diikuti dengan penangkapan dirinya pada keesokan harinya.

“Malam itu naik satu juta. Paginya saya langsung ditangkap. Cuma posting,” ungkap Khariq.

Kasus ini memunculkan perdebatan luas mengenai batas antara dokumentasi publik dan konsekuensi hukum yang dapat menyertainya. Sejumlah pihak menilai tindakan Khariq sebagai bagian dari jurnalisme warga yang berperan dalam mengungkap fakta di lapangan. Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dasar hukum penangkapan tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti posisi masyarakat sipil dalam mendokumentasikan kejadian publik, serta risiko yang dihadapi di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai alat penyebaran informasi.