Narasi OTT Abdul Wahid Menghilang di Dakwaan, Pakar Hukum Pertanyakan Kejanggalan
Ilustrasi. (poto Ai)
Jakarta, Satuju.com - Narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dikaitkan dengan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini menuai sorotan dari kalangan pakar hukum pidana. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi perkara yang mulai terungkap dalam proses persidangan.
Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menyampaikan kritik tajam terhadap narasi OTT yang sebelumnya ramai diberitakan. Menurutnya, dalam konsep hukum acara pidana, OTT memiliki definisi dan syarat yang jelas, termasuk adanya barang bukti yang melekat saat penangkapan.
“Di mana barang buktinya saat itu? Dalam KUHAP sangat jelas, ketika seseorang tertangkap tangan, harus segera diserahkan kepada penyidik beserta barang bukti. Itu syarat utama OTT,” ujar Chairul Huda.
Ia menilai, jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penyebutan OTT menjadi patut dipertanyakan. Bahkan, ia mengkhawatirkan adanya kepentingan tertentu di balik narasi tersebut.
“Saya khawatir ada operator di belakangnya, ada pihak yang menunggangi untuk menjatuhkan seseorang, seolah-olah ini OTT. Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh digerakkan oleh kepentingan di luar hukum,” tegasnya.
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis lalu, jaksa penuntut umum tidak lagi mencantumkan narasi OTT dalam surat dakwaan. Padahal, sebelumnya istilah OTT menjadi isu utama yang berkembang di ruang publik.
Pengamat hukum pidana, Erdiansyah, turut menilai hilangnya narasi OTT dalam dakwaan sebagai hal yang signifikan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi celah bagi tim kuasa hukum dalam mengajukan keberatan terhadap dakwaan.
“Jika OTT yang menjadi narasi utama tidak masuk dalam dakwaan, maka hakim tidak bisa menilainya. Di sinilah eksepsi menjadi pintu untuk menguji kelemahan konstruksi perkara,” jelas Erdiansyah.
Perkembangan ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kredibilitas proses penanganan perkara, khususnya dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian publik luas.
Sejumlah kalangan juga menilai, transparansi dan ketelitian dalam penyusunan dakwaan menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi negatif, termasuk dugaan adanya kepentingan di luar proses hukum.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang fakta hukum yang sebenarnya, sekaligus menjawab berbagai keraguan yang muncul di tengah masyarakat.

