Riwayat Hukum ASN Terungkap: Muncul Sorotan Dugaan Pembiaran di Tingkat Pimpinan, Begini Jawaban Kakanwil Riau

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Riau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, Maizar. (pito/net)

Pekanbaru, Satuju.com - Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir dan memunculkan sorotan baru. Selain laporan dari mantan pasangan, dokumen putusan pengadilan yang beredar turut memperkuat adanya riwayat hukum yang pernah dijalani oleh oknum tersebut.

Dalam dokumen yang beredar, nama oknum ASN disamarkan dengan inisial A.G.. Ia tercatat pernah terlibat dalam perkara pidana sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Bkn, serta putusan lain di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 254/Pid/B/2013/PN Pbr.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, A.G. diketahui pernah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani hukuman pidana penjara. Riwayat tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN.

Tak hanya itu, dalam laporan yang sama juga muncul dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. A.G. disebut-sebut membiarkan warga binaan menggunakan telepon genggam untuk merekam aktivitas di dalam lembaga pemasyarakatan, yang bertentangan dengan aturan pengawasan.

Sorotan kemudian mengarah pada dugaan adanya pembiaran di tingkat pimpinan. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan, serta apakah riwayat hukum A.G. telah diketahui oleh atasan langsung maupun pimpinan wilayah.

“Tidak mungkin riwayat seperti ini sama sekali tidak terdeteksi. Ini yang perlu dijelaskan, apakah ada pembiaran atau memang tidak diketahui,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pimpinan instansi terkait, termasuk di tingkat Kantor Wilayah (Kakanwil), mengenai apakah yang bersangkutan pernah dilaporkan atau dievaluasi secara internal.

Pelapor sendiri meminta agar dilakukan penelusuran menyeluruh, tidak hanya terhadap dugaan pelanggaran terbaru, tetapi juga terhadap proses pengawasan dan pembinaan ASN di internal instansi.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi bagaimana sistem pengawasan berjalan. Kalau ada yang lolos dari evaluasi, berarti ada yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Kasus ini pun membuka kembali diskursus lama terkait integritas aparatur negara dan efektivitas pengawasan internal. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penanganan.

Terpisah, Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Riau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, Maizar memberikan penjelasan perihal ditariknya oknum ASN inisial AG dari Rutan Bangkinang ke Kantor wilayah dan saat ini BKO ke Rutan Sialang Bungkuk yang diduga pernah melakukan tindak pidana dan pernah menjalani masa hukuman pada Tahun 2012.

Dalam konfirmasi yang dilakukan via telepon whatsapp, Kakanwil Kemenimipas, Maizar menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah menerima sanksi berupa penundaan gaji secara berkala selama 1 tahun, dan selama itu juga perilaku bersangkutan baik di kantor wilayah, sehingga diperbantukan (BKO) ke Rutan Sialang Bungkuk. 

“AG sudah menerima sanksi berupa penundaan gaji secara berkala dan ditempatkan di kantor wilayah. Dalam menjalankan sanksi dan berada di kantor wilayah, saya melihat yang bersangkutan berperilaku baik dan mempunyai skill atau kemampuan dibidang pertanian dan peternakan sehingga saya tugaskan bersangkutan untuk BKO di Rutan Sialang Bungkuk," sampaikan Maizar. Dilansir cerminsatu.

Jadi, selaku pimpinan memberikan kesempatan kepada bawahan yang mempunyai kemampuan dan berperilaku baik wajar saja. Dan statusnya saat ini masih ASN di Bangkinang. ucap Maizar.

Maizar mengungkapkan, perihal jika ada yang tidak terima atas kebijakan dan keputusan yang dibuat itu hal yang wajar. Tapi, kasus yang bersangkutan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kakanwil Riau.

"Jadi, setelah saya menjabat disini yang bersangkutan sudah ada dan sudah menjalani sanksi. Kalau tidak salah, kasus tersebut Tahun 2012 atau 2013 saya kurang ingat juga. Intinya, sebelum saya menjabat kejadian tersebut terjadi, dan sebagian pimpinan saya mempunyai hak atas kebijakan dan keputusan yang saya buat," pungkas Maizar.