Hinca Panjaitan Dorong Legalisasi Terbatas Ganja Medis, Singgung Sikap BNN

Hinca Panjaitan. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com – Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mencuat dalam rapat di DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, secara terbuka mempertanyakan sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilai masih menolak penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Pernyataan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BNN pada Selasa (7/4/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai bahwa pendekatan terhadap ganja medis seharusnya tidak semata dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan.

“Kenapa ganja untuk medis dimusuhi?” ujar Hinca dalam rapat, menyoroti sikap BNN yang selama ini dianggap belum membuka ruang terhadap pemanfaatan ganja secara terbatas untuk keperluan pengobatan.

Ia mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah untuk mulai mengkaji dan membuka peluang legalisasi ganja medis secara terbatas di Indonesia. Menurutnya, sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dengan pengawasan ketat dan hasil yang positif bagi dunia kesehatan.

Sebagai solusi, Hinca mengusulkan agar legalisasi ganja medis dapat dilakukan secara terbatas melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Skema ini dinilai dapat menjadi mekanisme pengawasan yang lebih terkontrol, sekaligus memastikan pemanfaatan ganja hanya untuk kepentingan medis dan penelitian.

“Kalau diatur dalam kawasan khusus, tentu lebih mudah diawasi dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada perubahan sikap resmi dari BNN terkait usulan tersebut. Pemerintah masih memegang kebijakan ketat terhadap segala bentuk penggunaan ganja, baik untuk rekreasi maupun medis.

Wacana ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam revisi Undang-Undang Narkotika ke depan, seiring meningkatnya dorongan dari berbagai pihak untuk membuka ruang pemanfaatan ganja dalam dunia medis secara terbatas dan terkontrol.